Ternyata Segini Anggaran Murni untuk Media Tahun 2025 Sebesar Rp3.784.480.000.

Batam704 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam,Rudi Panjaitan,kepada potretkepri.com mengirimkan jumlah anggaran murni untuk media Cetak,Radio,TV,Media Online tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.784.480.000

Dari jumlah anggaran ini terbagi-bagi ,diantaranya untuk media Cetak sebesar Rp1.492.480.000 untuk Radio Rp240.000.000.untuk TV Rp360.000.000 dan untuk Media Online Rp1.692.000.000.

“jumlah media cetak dan elektronik sebanyak 170 an yah “ tulis pesan WhatsApp yang diterima media dari Kadis Kominfo Batam,Rudi Panjaitan,pada Kamis (26/6/2025).

Selain mengirimkan jumlah anggaran murni untuk media tahun 2025 sebesar Rp3.784.480.000 ,ia juga meminta agar Perwako no 17 tahun 2025 tentang penyelenggaraan kerja sama publikasi supaya dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

“supaya komplit,supaya dimasukkan juga Perwako ini yah “ sebut dia.

Sebelumnya pada edisi Rabu tanggal 24/6/2025 diberitakan dengan judul :” Kadis Kominfo Rudi Panjaitan Tertutup Soal Anggaran,Kejari Batam Diminta Melakukan Penyelidikan”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam,Rudi Panjaitan,tidak bersedia memberitahukan besaran anggaran dana publikasi ,iklan ,pemotretan untuk media online tahun anggaran 2025.

Rudi Panjaitan kelihatannya tidak menyukai jika menyinggung berkaitan dengan anggaran.bahkan terkesan tersinggung dengan pertanyaan yang dikirimkan media ini berbentuk screenshot terkait temuan BPK RI Perwakilan Kepri  disejumlah OPD Pemko Batam termasuk temuan anggaran pada perjalanan dinas Kominfo Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam tersebut diyakini naik pitam hingga  berkirim pesan WhatsApp dengan berkata  ‘kok ngegas disitu’ ?padahal yang dikirimkan awa media hanya berupa pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“ temuan tahun berapa ini,kan tahun 2023 sudah ditindak lanjuti dan bahkan kemaren tahun lalu, adanya kesalahan pembayaran oleh bendahara sudah dikembalikan makanya saya tanya kapan? kok nge gas disitu “ jawab Rudi melalui pesan WhatsApp seolah terbakar emosi atau kebakaran jenggot.tak lupa ia berpesan untuk rajin rajin membaca.

“anda kemana aja itu dan itu publikasi tahun kemaren”sambung pesan WhatsApp yang dikirimkan Kadis Kominfo Batam tersebut (23/6/2025).

Pelayanan dan tindakan Kepala Dinas Kominfo Batam yang bungkam tidak transparan terhadap anggaran yang dikelolanya tersebut dianggap berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, atau dikenal sebagai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP)  adalah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Jika merujuk pada UU KIP tersebut patut diduga ketertutupan Kadis Kominfo Batam terkait informasi anggaran yang diperlukan awa media dipandang tidak hanya berseberangan dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ,tetapi patut diduga merupakan sebuah gambaran “arogansi “ dari  “kekuasaan dalam jabatan,” sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam maupun unit Tipikor Polda Kepri diminta untuk  melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Batam .

Rudi Panjaitan menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam sejak tanggal (31/3/2023 ) dilantik oleh mantan Wali Kota Batam HM Rudi.(red)

 

Dibawah ini adalah Perwako nomor 17 Tahun 2025 silahkan di klik.

PERWAKO NO 17 TAHUN 2025 PENYELENGGARAAN KERJASAMA MEDIA