Opini : oleh Amran Sihombing .
Peraturan dan Himbauan Dewan Pers yang mengharuskan Media Online , Cetak , Televisi , Radio didaftar ke Dewan Pers untuk di verifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual memunculkan ragam persepsi dan berbagai sudut pandang yang berbeda-beda dikalangan pengelola media dan wartawan .
Bahkan , Uji Kompetensi Wartawan (UKW) khususnya bagi Pemimpin Redaksi yang wajib sebagai pemegang sertifikat Wartawan Utama kian menambah riuh dan tak ayal kecemasan ditengah kedua keharusan ini , yaitu verifikasi administrasi ,faktual hingga UKW Utama tersebut menimbulkan rasa was-was , detak jantungpun berdetak lebih kencang berbeda dibanding biasanya.
Beragam pendapat dan sudut pandang tersebutpun tak jarang menjadi sebuah perdebatan ditengah-tengah insan pers yang menjadikan kedua hal ini menjadi topik pembahasan disaat ngumpul bareng.Bagi sebagian berpendapat bahwa media itu sangat penting untuk terdaftar di Dewan Pers.Namun bagi sebagian berpendapat terdaftar di Dewan Pers dipandang tidak terlalu penting dengan dalih asalkan media itu memiliki Badan Hukum merupakan Perseroan Terbatas yang spesifikasinya khusus Perusahaan Pers serta terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan Izin-izin yang lain yang diperlukan.
Himbauan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap perusahaan media telah disuarakan sejak lama yakni pada Tanggal 9 Februari 2010 saat memperingati puncak Hari Pers Nasional di Palembang Sumatera Selatan , sama halnya dengan Uji Kompetensi Wartawan , sebab wartawan yang mengikuti UKW dipandang lebih kompeten dalam sebuah pemberitaan dibanding wartawan yang belum mengikuti UKW.
Meski tergolong waktunya telah berjalan bertahun-tahun , namun keseriusan itu lebih terlihat diakhir-akhir ini setelah Dewan Pers mengeluarkan statement batasan pendaftaran verifikasi hingga batas Tahun 2018 ini.Antara percaya dan tidak dapat ter verifikasi di Dewan Pers bagi sebagian yang menginginkan medianya terdaftar di Dewan Pers bertolak ke Jakarta ke Gedung Dewan Pers untuk melakukan pendaftaran administrasi.
Nyatanya bidang pendataan di Dewan Pers menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan perusahaan sebagaimana yang ditentukan dan yang dinyatakan lengkap diteruskan kemasing-masing divisi hingga media tersebut terdaftar di website Dewan Pers. Itu artinya satu dari yang menimbulkan rasa was-was tersebut terjawab sudah hingga kemudian mendorong wartawannya untuk mengikuti UKW.
Kendatipun sebagian besar peserta yang ikut dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) “berkecamuk” rasa takut gagal dan tidak lulus dapat dipandang sebuah hal yang wajar , namun pemaparan yang diutarakan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari ,di acara Lokakarya Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan penguji dari Lembaga Pers Dr.Soetomo , di PIH Batam Centre ,pada Senin (9/4) bahwa UKW tersebut adalah bertujuan untuk mengompetenkan wartawan ,hal tersebut dapat di asumsikan bahwa wartawan itu telah kompeten dibidangnya ,sehingga dapat dijadikan sebagai motivasi agar wartawan giat untuk mengikuti UKW .***






