BATAM,potretkepri.com-Tidak sedikit orang yang mengaku sebagai warga miskin hanya untuk mendapatkan beras raskin,bahkan diketahui telah memiliki Rumah toko (Ruko) masih saja mendatangi kantor Kelurahan sambil membawa datanya seperti KTP dan KK hanya untuk mendapatkan beras Raskin.
“kita benar-benar menyeleksi warga miskin yang berhak sebagai penerima beras Raskin.sebab ada orang yang nyata-nyata telah mempunyai Ruko masih saja mengaku miskin dan berharaf untuk mendapatkan beras Raskin,itu kan aneh”ujar Kepala Seksi bidang kesra kelurahan Tiban Lama,Dedi,kemarin.
Tidak hanya orang tersebut yang berlaku demikian,namun hal serupa ada juga yang dilakukan warga lainnya yang kehidupan keluarganya tidak lagi tergolong sebagai warga miskin.Namun Dedi mengatakan,agar beras Raskin berkualitas medium itu benar-benar sampai kepada warga miskin ,pihaknya meminta warga tersebut untuk mengisi data sebagai keluarga miskin ditandatangani diatas materai Rp.6000;
“kita sediakan formulir untuk diisi warga miskin sebagai penerima beras raskin dan formulirnya disediakan dikantor keluarahan”katanya.
Ia menambahkan,harga beras Raskin telah ditentukan pemerintah pusat,yaitu sebesar Rp.1600 ribu rupiah per satu kilogram,jika ada pihak yang ternyata mambuat harga Raskin diatas harga tersebut bisa dilaporkan kepada pemerintah. (herman)