
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam,Selasa (3/3) kembali menggelar sidang tindak pidana penikaman korban Piter yang terjadi di Baloi Kebun,pada (13/10/2014) silam,agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Terdakwa Rusdiyanto.
Keterangan yang diutarakan terdakwa Rusdiyanto berbeda jauh dengan keterangan yang diutarakan saksi.sambil duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, Rusdiyanto berkata peristiwa penikaman itu terjadi setelah ia mendengar jeritan minta tolong dari adiknya Zulpikar yang sedang bersama ayahnya dikeroyok beberapa orang.
Meski ia terjatuh karena dikeroyok ditempat itu,namun ia berusaha untuk bisa bangkit dan duduk kembali hingga akhirnya menghunuskan pisau tangannya lurus kearah depan lalu mengenai korban Piter.
Kepada Majelis ia berkata pada awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban,namun situasi yang memaksa hingga terjadi demikian.”saya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban,namun keadaan memaksa seperti itu” jawabnya.
Menurutnya,ia bersama dengan Ayah dan adiknya Zulpikar tidak dapat bergerak dari keroyokan sejumlah pemuda itu.Selain dipukuli bahkan diantara pemuda tersebut mengeluarkan kata-kata agar mereka tidak dibiarkan pergi.”jangan kasi mereka pulang,bila perlu mayatnya yang pulang”katanya.
Peristiwa penikaman terjadi dimalam hari sekitar pukul 20 Wib,dan pada saat menghunuskan pisau kearah depan ia tidak mengetahui siapa yang terkena tikaman pisau miliknya itu,karena ditempat itu gelap atau tidak lampu.”saya tidak tahu siapa kena tikam.namun setelah itu saya langsung kekantor polisi menyerahkan diri,bukan melarikan seperti kata mereka”akunya.
Sementara pada persidangan sebelumnya,sebagaimana yang diutarakan saksi dipersidangan,terdakwa Rusdiyanto melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya ditempat kejadian setelah ia menikam korban piter.
Selanjutnya,saksi dan beberapa orang lainnya membawa korban Piter ke RS Awal Bros untuk mendapatkan pertolongan,namun nyawa korban tidak terselamatkan.(as)