BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam,Rabu (4/3/2015) menggelar sidang gugatan antara PT.Surya Suma Sejati (SSS) melawan PT.Masa Batam sebagai tergugat (1) dan Perhubungan Kota Batam sebagai tergugat (2) serta pihak tergugat lainnya.
Kendatipun pihak tergugat yaitu PT.Masa Batam (MB) dan PT.Bina Bahari Makmur (BBM) tidak menghadiri sidang,namun persidangan tetap dilanjutkan.
Penasehat Hukum (PH) PT SSS (penggugat-red) Irwan Tanjung SH,dalam persidangan mengatakan bahwa PT.Surya Suma Sejahtera adalah pemilik yang sah terhadap kapal Mv Engedi eks Eagle Prestige karena itu ia meminta kepada Majelis untuk dapat mengabulkan pengangkatan sita jaminan kapal.
Irwan mengatakan.PT.SSS memiliki grosse akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Arumi Olivia Depari pada tahun 2014 silam,dan mereka membeli kapal itu dari PT.Bina Bahari Makmur sebesar Rp 6 miliar rupiah.
“berdasarkan grosse jual beli itu saya berkayakinan untuk membela PT.SSS”ujarnya di gedung PN Batam setelah usai persidangan.(as)






