Sat Pol PP Batam Berbulan-bulan Tak Terima Gaji

Natuna258 Dilihat
pol pp. foto / ilustrasi . (potretkepri.com)
pol pp. foto / ilustrasi . (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Batam , mengeluhkan nasip yang sedang mereka alami.yang mana terhitung dalam beberapa bulan ini mereka tidak menerima gaji dari Pemerintah Kota Batam.   ” udah berapa bulan ini kami tidak terima gaji, ngga tahu kenapa.Tapi tolonglah nami kami supaya tak disebut “ pinta mereka di Batu Aji,Minggu (13/9).   Mereka mengaku telah berulangkali bertanya kepada atasan masing-masing tentang kepastian gaji tersebut kapan mereka terima,namun tidak ada jawaban pasti.Bahkan justru terbalik diantara mereka ada yang mengaku diomeli dengan kalimat yang menyakitkan bernada menjengkelkan.   “sudah tak gajian, kalimat menjengkelkan sering diutarakan.Yah kami mencoba untuk bersabar “ kata mereka.   Yang paling mencengangkan adalah,timbulnya pengakuan “main uang “ berjumlah pantastis supaya diterima bekerja di satuan tersebut dan mereka tidak mengira akan berujung timbulnya penyesalan seperti saat ini.” jangankan mengembalikan itu , gajian saja tersendat begini “ keluh mereka.   Isu “dana pelicin,pulus-red sejumlah oknum pada rekrutmen satuan ini dilakukan begitu kencang terdengar dan terendus dimana-mana.Bahkan isu ini tak jarang dipertanyakan sejumlah orang kepada Kasat Pol PP ,meski cuma nanya-nanya (cnn).   Meski isu ini terendus dan berhembus  begitu kencang,Namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat -Pol PP ) Kota Batam,Hendri ,hingga berita dibuat  belum berhasil dimintai klarifikasi.   Sementara dalam pasal 419 KUHP pasal 1 disebutkan,bahwa seorang pejabat menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya,bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya.   Kemudian pada  pasal 2 disebutkan.menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (amran)