BATAM,potretkepri.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam , Aroziduhu Waruwu SH.MH,menegaskan tamu yang berada didalam ruangan sidang gedung Pengadilan dilarang mengajukan interupsi terkait keterangan yang diberikan saksi maupun terdakwa.
” pengunjung didalam ruangan sidang dilarang interupsi.siapa hakim-nya” ujar mantan Ketua PN Sungai Liat ini seraya kembali bertanya kepada awa media ini.
Hal seperti ini terjadi dalam ruangan persidangan ketika sidang pemeriksaan terdakwa investasi proferty dan tambang timah Yandi Suratna Gondoprawiro sedang berlangsung.seorang pengunjung yang pada persidangan sebelumnya telah diperiksa dalam kasus ini mengangkat tangannya dan mengajukan interupsi,jika dianalisa nada interupsi itu merasa keberatan atas keterangan terdakwa terkait saat pemeriksaan BAP di kepolsian.
Ketua Majelis , Syahrial A Harahaf mengakomodir apa yang ingin disampaikan pengunjung tersebut, dengan bertanya ” apa yang mau disampaikan ?” ucapnya.Kemudian,pengunjung ini berkata memberikan informasi kepada penuntut umum bahwa didalam flashdisk penuntut umum ada rekaman video saat terdakwa di BAP dikepolisian.” dalam flashdisk ada video BAP “sebutnya.
Memang jika merujuk pada tata terbit persidangan bahwa ada larangan yang menegaskan Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.(as)