Karimun,potretkepri.com-Kepala seksi (Kasi) Barang Bukti Hasil Penindakan (BBHP) ,Kanwil DJBC Khusus Kepri akan dilaporkan ke Direktorat jenderal Keuangan Republik Indonesia,laporan ini atas adanya indikasi “tilap-menilap ” barang bukti atas tangkapan 5 unit kapal dari hasil penindakan Patroli sepanjang tahun 2010 hingga 2014.
Yang mana sejumlah barang bukti ditahun tersebut telah menjadi milik negera sebagaimana hasil putusan pengadilan sejumlah barang buktitersebut harus dimusnahkan.
” barang bukti hasil tegahan itu telah memiliki berkekuatan hukum tetap (incrath), seharusnya dimusnahkan , tetapi sepertinya tidak dilakukan ” ujar Ketua National Corruption Watch ( NCW) kepada media ini,Senin (25/1) di Batam Center.
Bahkan menurut Mulkan,ada dugaan barang bukti hasil tegahan DJBC Khusus TBK tersebut “dilego atau dijadikan pulus” sehingga tidak lagi ada yang harus dimusnah. “ini dugaan, barang itu bisa-bisa jadi di lego pasar seken ,dupiluskan gitu ” katanya.
Mulkan mengatakan,pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebagai bahan untuk laporan yang akan mereka buat nantinya.Menurutnya,didalam hal ini ada dugaan pelanggaran hukum berupa dugaan penggelapan barang bukti aset negera,dan hal ini akan turut mereka laporkan kepada polisi atau kejaksaan.
” ini juga bagian daripada dugaan tindak pidana korupsi,kalo ternyata ada penggelapan aset negara tentu saja itu termasuk korupsi “katanya.
Untuk mengetahui tentang BB tersebut,awa media menghubungi Kepala Seksi Barang Bukti Penindakan,Toto Boedhi Artono , namun belum berhasil dihubungi.(red)






