Pengedar Uang Palsu Diringkus

Nasional215 Dilihat

Bengkalis,potretkepri.com-Dua pengedar Uang Palsu (UPAL) asal Palembang berinisial BA (45) dan AS (30) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Bukit Batu, Minggu (24/1/2016) sekitar pukul 09.15 wib di Desa Api-Api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan UPAL pecahan 50 ribu dan 20 ribu senilai Rp 30 juta lebih dan 250 bngkus rokok.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Irwanto di Mapolsek mengatakan bahwa kedua tersangka ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat yang mecurigai salah seorang tersangka yang membelanjakan uangnya di salah satu kedai.

“Memang benar kita sudah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai sindikat pengedar UPAL di Desa Api-Api,” kata Kanit Reskrim.

Dikatakan Kanit Reskrim bahwa kedua tersangka diringkus berawal ketika salah seorang tersangka berinisial BA membeli minuman Aqua menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu di salah satu warung milik Joni.

“Merasa curiga pemilik warung mengoleskan air ke uang tersebut dan seteleh dioleskan warna uang tersebut berubah dan kemudian pemilik warung mencari pelaku,” jelas Kanit.

Tak lama berselang pemilik warung menemukan pelaku yang juga sedang berbelanja di sebuah warung lainnya dan kemudian pelaku ditangkap warga dan melaporkannya ke Polsek Bukit Batu. Dari hasil pengembangan kemudian tersangka BA mengakui bahwa ada salah seorang temannya lagi yang juga melancarkan aksi penukaran UPAL ini.

“Tak lama kemudian salah seorang pelaku juga berhasil kita ringkus ketika sedang beristirahat di sebuah musala di Desa Teluk Air,”kata Kanit Res lagi.

Dari pengakuannya tersangka UPAL tersebut didapatkan dari salah seorang bernama Eko di Palembang, Rp 1 juta UPAL dibeli senilai Rp 250 ribu dan pelaku sudah satu minggu beraksi di daerah Dumai dan di Kecamatan Bukit Batu dengan modus membeli rokok serta makanan mengunakan UPAL tersebut.

“Hasil rokok yang dibeli dari setiap warung dan juga dari pasar malam akan dijual lagi kepada orang yang membelinya,” kata Kanit.

Selain itu dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1.646 lembar UPAL pecahan RP 20 ribu, 20 lembar pecahan RP 50 ribu, 310 bungkus rokok merk Sampoerna, 40 bungkus rokok merk Class Mild, 2 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah HP merk Nokia dan Samsung serta dua unit motor jenis Vario warna hitam.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanjut, serta uang senilai Rp 4 juta hasil penukaran dari UPAL tersebut,” kata Kanit Lagi.(halloriau)