Batam,potretkepri.com-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam,Gustian Riau , menegaskan Disperindag tidak pernah dan tidak menerbitkan namanya izin untuk produksi rokok ,karena per izinan itu diterbitkan oleh DPMPTSP.demikian isi pesan WhatsApp yang ia kirimkan menjawab pertanyaan media ini,pada Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:Rokok Ilegal di Kepri Diperkirakan Rugikan Negara Miliaran Rupiah,Menkeu Diminta Bertindak Tegas
Sementara itu,Deni Tondano ketika menjabat Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Moda BP Batam,berkata tidak pernah menerima surat permohonan tentang izin kouta rokok asal luar negeri,sedangkan untuk per izinan menyangkut produksi rokok lokal adalah kewenangan Disperindag,bukan kewenangan BP Batam.
“untuk kuota rokok itu BP Batam yang terbitkan,tetapi semenjak Covid-19 BP Batam tidak pernah menerima permohonan surat masuk terkait rokok asal luar negeri.“ ujar dia kala itu.
Baca juga:Rokok Ilegal Beredar Tahun ke Tahun,Bukti Ketidak mampuan BC Batam Lakukan Pemberantasan
Sementara itu di Kota Batam dan secara khusus di Provinsi Kepulauan Riau peredaran rokok illegal beragam merk terlihat kian membludak ,bahkan di antaranya sekelas grosir ada yang terang-terangan menjual rokok illegal tidak berpita cukai tersebut.
Penomena pelanggaran hukum tersebut terus terjadi , meski Kepala BC Batam telah berganti beberapa kali,namun rokok illegal tak berpita cukai ini tetap saja beradar secara membludak menunjukkan sinyal seolah tidak tersentuh oleh hukum .Untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ini,Dirjen BC diharafkan turun ke Batam
Baca juga:Dirjen BC Didesak Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Batam
Timbul pertanyaan BC Batam membiarkan dan menutup mata dengan pelanggaran hukum yang terjadi dari tahun ke tahun ini.Celaknya lagi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah memilih bungkam setiap dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp,meski tahun-tahun sebelumnya ia pernah berkata cara mengatasi peredaran rokok illegal itu berharaf kepada media untuk mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan,agar mengurangi atau tidak membeli rokok illegal non pita cukai.(red)