Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Sahkan Menjadi Perda

oleh -120 Dilihat
oleh
Penandatanganan persetujuan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan penempatan tenaga kerja menjadi peraturan daerah.(*)

Batam,potretkepri.com-Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Pemerintah Kota Batam yang di wakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (31/01/2024).

“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stake holder terkait hingga Ranperda ini di tetapkan menjadi Perda,” tuturnya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Di jelaskannya bahwa Pemko Batam terus berupaya dalam penyediaan tenaga kerja yang terampil, di siplin dan produktif sesuai kebutuhan pembangunan. Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi

“Ranperda ini merupakan komitmen bersama dalam upaya menberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Terciptanya pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill dan penyediaan tenaga kerja lokal,” harapnya.

Dari Laporan akhir Pansus disepakati Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat di undangkan.

“Akhirnya, kami mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat terselesaikan. Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak adalagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh Angkatan Kerja Produktif yang berada di Kota Batam,” ujar perwakilan Tim Pansus Ranperda dalam laporan akhirnya.(*)