
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam,hingga saat ini belum menerima salinan akte pemberitahuan amar putusan Mahkamah Agung RI yang memvonis Idawati Pasaribu dengan pidana 16 tahun penjara.
‘sampai saat ini (PN Batam-red) belum terima salinan amar putusan itu,setelah kita terima akan disampaikan ke alamat yang bersangkutan di Kampung Agas RT 003 RW 007,Kelurahan Sei Harapan,Kecamatan Sekupang’ ujar Humas PN Batam,Cahyono.
Salinan akte pemberitahuan amar putusan tersebut lanjut Cahyo,dikirim dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam,Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan melalui pos.
‘biasanya dikirim melalui,namun untuk pemberitahuan bisa saja dikirim melalui faks’katanya.
Setelah salinan putusan itu disampaikan ke alamat yang bersangkutan,maka 14 hari kemudian akan dilakukan eksekusi.
‘kita tunggu saja,sebab PN Batam sifatnya hanya delegasi saja’ ungkap Cahyo.
Idawati Pasaribu,terlibat dalam kasus pidana pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan.(as)