Tower Berdiri Diatas Hutan Lindung

oleh -66 Dilihat
oleh
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam,Salim . foto potretkepri.com (as)
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam,Salim . foto potretkepri.com (as)
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam,Salim . foto potretkepri.com (as)

BATAM,potretkepri.com-Dari 600 unit tower yang tersebar di Kota Batam,40 diantaranya berdiri tanpa memiliki ijin.selain itu,puluhan tower lainnya berdiri diatas lahan hutan lindung.

 

Meski tidak memiliki ijin mendirikan tower,pemilik provider ini tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi ke Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam.

 

‘walapun tidak punya ijin,mereka tetap membayar retribusi’ujar Kepala Badan Komunikasi dan Infomatika Kota Batam,Salim,kepada media ini pada Senin (18/8/2014).

 

Untuk mengatasi permasalahan tower yang sampai saat ini belum mempunyai ijin,Badan Komunikasi dan Informatika bersama dengan para pemilik tower melakukan koordinasi dan membahas permasalahan ini.

 

‘sesuai dengan peraturan,tower yang tidak memiliki bisa dibongkar setelah mendapat teguran tiga kali’katanya

Retribusi tahun 2013 lampaui target
Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam,mengatakan,untuk tahun 2013 berhasil mengenjot pendapatan dari target 2 miliar, tembus hingga 3 miliar.angka itu diperoleh dari angka tunggakan yang terjadi ditahun sebelumnya.

 

‘ target untuk tahun 2013 sebesar Rp2 miliar,namun tercapai 3 miliar’ ungkapnya.(as)