
BATAM,potretkepri.com-Idawati Pasaribu yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) diperkirakan telah meninggalkan Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini disekitar kediamannya di RT 003/ RW 007 Kampung Agas,Sei Harapan,Kecamatan Sekupang,Idawati Pasaribu sudah tidak lagi kelihatan sejak beberapa hari ini apalagi setelah yang bersangkutan mengetahui jika ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 16 tahun.
‘dalam beberapa hari ini sudah tidak pernah lagi kelihatan,ada kemungkinan berangkat ke Jakarta atau pergi keluar kota’ujar beberapa orang warga sekitar,kepada media ini pada Selasa (19/8/2014).
Kediaman Idawati Pasaribu di Kampung Agas bersebelahan dengan gedung beringin,dan didepan rumahnya ada pangkakalan ojek dan warung PKL.
Menurut warga setempat,Idawati Pasaribu berdomisili di Jakarta sebelum pindah ke Kampung Agas pada tahun 2000 silam,dan wanita yang telah berumur itu dikenal sebagai pengusaha cargo ekspedisi pengiriman barang.
Bahkan,yang bersangkutan tengah merintis bisnisnya sejak era kapal Tampo Mas mengelingi Tanjungpriok dan Belawan.(as)