Karimun,potretkepri.com – Lahan Mangrove seluas 80 H.di wilayah Desa Sugi membuat resah sejumlah masyarakat hal ini di katakan salah satu warga Desa Sugi Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada Jum’at (31/1/2025)
Salah satu Warga Desa sugi yang enggan di sebutkan namanya. Menurutnya, lahan mangrove pesisir yang di maksudkan ini merupakan milik sejumlah kelompok warga yang mempunyai Surat lahan (sporadik) dan berdasarkan sporadik ini lah warga sempat bersepakat pada pertengahan tahun 2024 lalu untuk menjual lahan Mangrove tersebut kepada PT. Gurin Energi dan kesepakatan itu terjadi ketika pihak perusahaan memberikan uang DP sebesar Dua juta Rupiah kepada sejumlah Kelompok mayarakat yang merasa lahan itu miliknya. ungkap warga
Kemudian dari pada itu jelang tahun 2025 Pihak perusahaan PT Gurin Energi kembali menjumpai warga dalam upaya pelunasan terhadap lahan manggrove yang sebelumnya telah di sepakati sejumlah warga masyarakat Desa Sugi.
“Di awal tahun 2025, disaat Managemen PT. GE hendak melakukan pelunasan dana pembelian lahan, polemik dan permasalahan muncul, bahkan melalui beberapa aksi demo yang dilakukan warga menolak keras atas penjualan lahan Mangrove tersebut karena menurut sejumlah warga, ini awal bencana bagi kami yang hidup di pulau membuat tempat kami mencari nafkah di kuasai orang luar dan pembangunan yang akan di bangun juga nanti tentu sekali akan menyulitkan kami untuk mencari nafkah di perairan kampung kami sendiri.
Dalam hal ini tentu sekali berharap ada upaya jalan kluar yang sebaik baiknya bagi masyarakat sehingga kami berharap ada campurtangan pemerintah Daerah Kabupaten Karimun maupun penegak hukum agar persoalan yang terjadi hari ini tidak membuat Resah Masyarakat berkelanjutan dan di hawatirkan jika lambat di tangani akan timbul hal- hal yang tidak di inginkan. Pungkas warga
Kepala Desa Sugi Mawasi sempat di hubungi media ini melalui pesan whatsap hingga sampai saat ini enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam.
(A.Yahya)