BATAM,potretkepri.com-Pengadaan alat -alat angkutan darat bermotor (Ambulance) RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang dimenangkan oleh CV.Rizki Mutiara diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 3.C/LHP/XVIII.TJP/05/2014.
Dalam kontrak bernomor 01/KONTRAK / SARPPRAS/RSUD-APBD/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 ,diketahui pengadaan alat-alat angkutan tersebut bernilai sebesar Rp1.674.200.000.sudah termasuk PPN 10 persen, dengan masa kerja selama 120 hari kelender.Pekerjaan proyek ini dinyatakan telah selesai 100 persen sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) barang nomor 072/BA.ST/RSUD-EF.VII/2013,tanggal 9 Juli 2013 serta telah dibayar lunas yaitu sebesar Rp1.674.200.000.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik dilapangan pada tanggal 15 April 2014 diketahui bahwa dalam kontrak tersebut sudah termasuk pengadaan dua buah vacuum mattress (kasur vakum) bernilai sebesar Rp60.368.000.dengan spesikasi (a) kasur vacum (b)berbahan kain yang tahan lama (c) terdapat kain pelindung dibawah kasur (d) terdapat katup penghisap mini eksternal dengan on / off.
Terungkap bahwa barang tersebut ternyata tidak sesuai atau berbeda dengan spesifikasi kontrak.antara lain,tidak terdapat kain pelindung dibawah kasur,tidak terdapat katup penghisap mini eksternal on / off,dan berbeda dengan bentuk foto kasur yang tercantum pada kontrak dan kasur tersebut tidak dipompa dan dipergunakan.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Peratura Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan / termin untuk pekerjaan konstruksi ,dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Dalam hal ini BPK menyarakan agar Wali Kota Batam memerintahkan Direktur RSUD Embung Fatimah untuk memproses pengembalian ke kas Dareah atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tersebut.
Berdasar LHP tersebut.Direktur RSUD Embung Fatimah menyatakan sependapat atas permasalahan ini dan telah mengirimkan surat nomor 000/703/RSUD-EF tanggal 17 April 2014 kepada pihak ketiga untuk mengganti kasur vakum dan pada tanggal 24 April 2014 vacum mattrass telah sampai di RSUD Embung Fatimah.(red)






