BATAM,potretkepri.com-Pemerintah Kota Batam menetafkan sanksi hitam terhadap dua puluh empat pihak penerima dana hibah serta delapan orang penerima dana bansos tahun anggaran APBD 2013.ke 24 yang masuk dalam daftar hitam ini terdiri dari organisasi masyarakat,yayasan ,rumah ibadah ,Masjid , Musalla dan Gereja.sedangkan delapan penerima dan bansos terdiri dari per orangan.
Penetapan sanski hitam terhadap sejumlah nama tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Batam setelah Pemerintah Kota Batam melalui Asisten Administrasi Umum menugaskan staf bagian keuangan dan bagian kesra untuk secara aktif mendatangi para penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial untuk meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana bansos dan dana hibah yang diterimanya paling lambat tanggal 14 Februari 2014.
Namun upaya yang dilakukan oleh bidang keuangan dan kesra Pemko Batam ini tidak berbuah sebagaimana yang diharafkan.Kemudian,Wali Kota Batam ,mengeluarkan surat teguran ditujukan kepada penerima dan hibah dan bansos tahun anggaran 2013 yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Surat teguran tahaf awal dibuat pada tanggal 20 Januari 2014 dan disusul dengan surat teguran tahaf kedua yaitu pada tanggal 17 Februari 2014 dan disusul degan surat terguran tahaf ke-3 pada tanggal 12 Maret 2014.
Namun karena 24 penerima dan hibah dan delapan penerima bansos ini tidak mengindahkannya maka Wali Kota Batam mengeluarkan surat penetapan dan memasukkannya kedalam daftar hitam dan selama tiga tahun kedepan tidak dibenarkan untuk menerima dana hibah maupun bansos dari Pemerintah Kota Batam.
Meski belum didapat klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang tercantum sebagai penerima,namun ini dia yang terdaftar sebagai penerima dana hibah dan dana bansos tahun anggaran 2013 sebagaimana yang tertera pada LHP BPK RI tahun anggaran 2013.
(1).BEM UNRIKA Rp25.000.000.
(2).Masjid Al Hijrah Rp10.000.000.
(3).Masjid Al Muttaqin Rp15.000.000.
(4).Masjid Al Muttaqin Rp15.000.000.
(5).Masjid Al Muhajirin Rp15.000.000.
(6).Musallha Hidayatussalam Rp17.000.000.
(7).Masjid Wali Melayu Rp50.000.000.
(8).Masjid Darussalam Rp35.000.000.
(9).Masjid Nurul Hasanah Rp50.000.000.
(10).Musalla Al Ikhlas Rp50.000.000.
(11).Gereja HKI Jemaat Batu Aji Baru Rp10.000.000.
(12).Masjid Bidayatul Hidayah Rp50.000.000.
(13).Mushalla Nurul Yaqin Rp10.000.000.
(14).Masjid Al Falaah Rp5.000.000.
(15).Masjid Baitul Amal Rp10.000.000.
(16).Forum Komunikasi Umat Beragama Rp150.000.000.
(17).Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Rp25.000.000.
(18).Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Batam Rp250.000.000.
(19).LPK Brilliant Centre Rp10.000.000.
(20).LPPTKA-BKPRMI Rp42.500.000.
(21).Yayasan Nurul Ikhsaniah Rp10.000.000.
(22).Komunitas Seni Hadroh Pasir Pesisir Kiai Kendi Rp5000.000.
(23).DPC Garda Juang Rp15.000.000.
(24).Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir (LPMP) Belakang Padang Rp100.000.000.
Total sebesar Rp.974.500.000.
Sedangkan delapan nama sebagai penerima dana bansos yang belum menyampaikan LPJ adalah.
(1).Mahasiswa umum a.n Amz Rp2.000.000.
(2).Mahasiswa umum a.n Slm Rp1.800.000.
(3).Mahasiswa Hinterland / Mainland a.n Isr Rp9.240.000.
(4).Mahasiswa Hinterland /Mainland a.n Zln Rp8.030.000.
(5).Mahasiswa umum a.n Hr Rp1.500.000.
(6).Mahasiswa umum a.n Cm Rp2.400.000.
(7).Mahasiswa umum a.n NA Rp2.000.000.
(8).Mahasiswa umum a.n Ln Rp2.000.000.(red)