BATAM,potretkepri.com-Pengacara PT Masa Batam,Rusli mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi isu-isu yang berkembang yang menyebutkan bahwa PT Diamond Marine Indah [DMI] akan menggugat perusahaan PT Masa Batam.
Ia menegaskan,pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait gugatan tersebut,dengan alasan itu ia belum dapat memberikan jawaban dan langkah-langkah apa selanjutnya yang akan mereka buat.
“sejauh ini kita belum ada menerima gugatan dari pihak lain” ujar dia,pada Selasa [1/4/2014] sekitar pukul 6,30 WIB.
Mengenai adanya rencana pihak lain yang dikabarkan akan menggugat PT Masa Batam,ia mengakatakan langkah tersebut sah-sah saja,dan melapor itu adalah hak setiap warga negara jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“soal lapor melapor adalah hak setiap warga negara,jika merasa dirugikan”ujar dia.
Ia mengatakan,saat ini sedang berada di sekitar lokasi MV Eagle Prestige yang berlabuh disekitar perairan Sekupang.karena menurutnya ada pihak-pihak lain yang “ingin menguasai” kapal milik klien-nya tersebut.
Pengacara PT Masa Batam,ini menegaskan,bahwa pihaknya telah membuat 2 laporan,yaitu laporan perdata dan laporan pidana yang dilaporkan di Polresta Barelang dan Polda Kepri.
MV Eagle Prestige,kata Rusli,adalah milik PT Masa Batam,hal tersebut didukung dengan bukti-bukti dokumen kapal yang menurutnya dimiliki PT MV Eagle Prestige.
“PT Masa Batam pemilik MV Eagle Prestige dan dokumennya ada ditangan kami ” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Direktur PT DMI,Intan menyarakan agar menghubungi pengacara PT DMI ,Minola Sebayang dan Nasib Siahaan ,jika ingin meminta statement terkait MV Eagle Prestige.[red]