Pembangunan Jembatan Ini Terancam Gagal , Kejaksaan Diminta Periksa Kadis PU Provinsi

Investigasi294 Dilihat

Batam,potretkepri.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk melakukan penyelidikan pembangunan jembatan pemukiman penghubung dari perumahan Riau Bertuah ke sekitar komplek perumahan Puri Rabhayu , Tiban Sekupang.

Jembatan bernilai ratusan juta itu dibangun oleh Cipta Karya PU Provinsi Kepri menggunakan APBD tahun anggaran 2015 . namun sampai saat ini dua unit kaki jembatan tersebut nasipnya terancam roboh, dimana saat ini ditempay yang sama sedang berlangsung proyek pelebaran dan pendalaman alur sungai oleh Kementerian PU.

Permintaan ini diutarakan Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Thomas AE , supaya Kejati Kepri memanggil dan memeriksa Kadis PU , pejabat pembuat komitment (PPK ) dan kuasa pengguna Anggaran (KPA) .Apalagi saat ini anggaran pemerintah dalam kondisi defisit .

“ Inilah saatnya pintu masuk Kejaksaan untuk memperbaiki kinerjanya dari selama ini yang terkesan 86. Kejati Kepri diminta supaya memanggil memeriksa Kadis PU Provinsi Kepri Heru Sukworo bersama dengan PPK dan KPA serta pihak kontraktor ,sebab tidak tertutup kemungkinan pihak kontraktor mengurangi kualitas pengerjaan jembatan tersebut “ . ujar Thomas AE,kepada potretkepri.com , Rabu (4/5/16).

Informasi yang didapat dari oknum PU Kota Batam , pembangunan jembatan pemukiman tersebut tidak mereka ketahui. Sebab PU provinsi tidak berkoordinasi dengan PU Kota Batam terkait pembangunan jembatan itu .Bahkan mereka mengaku kaget setelah mendengar adanya proyek jembatan yang dibangun oleh Cipta Karya PU Provinsi disekitar pemukiman Riau Bertuah .

“ justru kami bingung dan tidak tahu bawa disitu ada proyek pembangunan jembatan milik PU Provinsi . Namun kami mendengar kabar , pembangunan jembatan tersebut ada campur tangan oknum anggota DPRD Kepri “ ujar oknum tersebut.

Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau , Heru Sukworo , saat dihubungi tidak mengangkat teleponya , bahkan tidak menjawab pesan singkat yang dikirim media ini. Sehingga tidak diketahui berapa nilai pembangunan jembatan tersebut.

Muncul pertanyaan mana yang lebih dulu dibahas dan dianggarkan antara pelebaran dan pendalaman alur sungai ditempat itu dengan pembangunan jembatan tersebut . Menurut oknum PU ini , proyek perluasan alur sungai itu tentu saja melalui tahapan pembahasan didaerah yang melibatkan ( pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi ) . Kemudian , setelah itu barulah dimohon kepada kementerian.

“ setahu saya mekanismenya seperti. Karena proyek Kementerian tentu saja daerah sebagai pemohon. Artinya sebelum-sebelumnya telah dibahas oleh pemprov dan DPRD Provinsi , kemudian dimohonlah kepada kementerian . artinya , jika ternyata nantinya pembahasan pelebaran alur sungai yang duluan dibahas dan dianggarkan tentu saja ini bias jadi masalah nantinya“ katanya.(ran)