Makin Ribet Atau Lebih Mudah ?,Lengkapi Dokumen dan Ini Syarat MoU di DPRD Batam

Batam1175 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Beda dengan tahun-tahun sebelumnya,DPRD Batam di tahun 2025 ini membuat aturan syarat baru yang harus dipenuhi dan di ikuti oleh perusahaan media yang mengajukan MoU kerjasama dalam rangka pemberitaan.

Meskipun sebelumnya telah mengajukan surat penawaran MoU Kerjasama publikasi dan mengirimkan link e-katalog versi 6 ternyata tidak cukup itu saja, kali ini media diwajibkan melengkapi sejumlah syarat sebagaimana yang termuat di formulir isian perusahaan daring,cetak ,elektronik/penyiaran yang dikirimkan humas DPRD Batam kepada Wartawan atau media.

Makin ribet atau lebih mudah  dan apa saja yang diperlukan untuk media daring MoU di DPRD Batam ?,berikut syarat yang harus dipenuhi sebagaimana termuat dalam formulir isian tersebut.Mulai dari menuliskan nama perusahaan.nama media.nama penanggung jawab.kontak person.analisa digital web/google analytics.memilih mencontreng usia web .mencontreng halaman khusus Batam atau tanpa halaman Batam.mencontreng pilihan Terverifikasi Faktual .Terverifikasi Administrasi atau Tidak Terdaftar.mencontreng kolom masa expired/kadaluarsa web.

Menjelaskan status Wartawan ,khusus Batam atau merangkap daerah lain.menjelaskan Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab memiliki Kompetensi UKW.pernah bekerjasama dengan institusi /lembaga pemerintah pusat,provinsi,kab kota.menjelaskan usia web.menjelaskan konten memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik.

Kemudian,persyaratan dan kualifikasi teknis semua berkas wajib di upload dalam format PDF yang sudah di scaner. Yaitu : surat penawaran kerja sama yang ditujukan kepada Dinas.

Profile singkat beserta lampiran oplah media cetak,tingkatan kunjungan (online) jangkauan (radio,televisi,media elektronik lainnya ) dan link e-katalog.Surat tugas Wartawan Biro Batam dan atau Kepri.

Surat kuasa untuk mengurusan adminstrasi dari pimpinan perusahaan atau penanggung jawab atau pengurus administrasi dilakukan langsung oleh Wartawan Biro Batam dan atau Kepri (disertai dengan surat pernyataan dari perusahaan dan foto cofy rekening koran terbaru perusahaan.

Foto cofy akta pendirian perusahaan yang bergerak dibidang media massa/pers. Foto cofy SK Menkumham. Foto cofy nomor induk berusaha (NIB). foto cofy NPWP perusahaan. Struktur dan penanggung jawab media yang dimuat dalam halaman redaksi (hard cofy/cetak).

Foto cofy KTA daftar anggota dari organisasi profesi yang diakui Dewan Pers. Foto cofy tanda pengenal dari media.foto  cofy KTP Pimpinan  Perusahaan,Penanggung jawab dan Biro Batam/Kepri.

Surat pernyataan bermatrai yang menyatakan semua dokumen adalah benar dan sah/terverifikasi berserta nomor telepon kantor/pimpinan /penanggung jawab.

Foto cofy sertifikat UKW untuk Pemimpin Redaksi dan sebaiknya Biro Batam / Kepri wajib memiliki sertifikat UKW. Memiliki ansuransi ketenaga kerjaan dari perusahaan media. (as)