Lingga,potretkepri.com-Polres Lingga , diduga mengendapkan laporan Rosmi Wati ,dengan terlapor beberapa orang yang diduga melakukan penyerobotan lahan miliknya seluas 1.3293 Ha yang terletak di Desa Merawang ,Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.
Laporan Rosmi Wati ini ke Polres Lingga dilaporakn pada Desember tahun 2014 silam,dengan Nomor LP-B/17/XII/2014/Kepri /SPKT –Res Lingga.Kendati telah memakan waktu hampir 2 tahun,namun tidak ada perkembangan atas laporan yang ia buat ,hingga ia berharaf supaya Polda Kepri mengambil alih kasus tersebut.
Pensiunan guru tersebut mengatakan,ada beberapa orang yang mengusai tanah miliknya tersebut,mereka adalah,Anmr,Ahui, DD Sprd , Rhmn , Ltf dan Ibrhm.Ia mengatakan,tanda tangannya pun turut dipalsukan demi mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga.” sampai sekarang tidak kami ketahui perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Lingga ” ucapnya.
Jamal Effendi beberapa hari yang lalu mengatakan,bahwa pada tanggal (17 Agustus 2015) yang lalu , mereka telah datang ke Polda Kepri dengan membuat surat laporan supaya penangan perkara diambil alih Polda Kepri,namun tetap saja belum ada jawaban. (rde/amjoi)






