Kriteria Media Sesuai Perwako No 17 dan Proses Kontrak Ada di PPK ,Rudi : Jika Sudah Selesai Nanti Kami Sampaikan

Batam326 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Batam,Rudi Panjaitan kepada media ini berjanji akan menyampaikan data jumlah media serta nilai besaran kontrak seluruh media yang bekerjasama publikasi dengan Pemko Batam.

Hal itu ia utarakan karena saat ini proses kontrak dengan media tertentu sedang berjalan di Dinas Kominfo Batam.Ia juga berjanji akan terbuka untuk menyampaikan kriteria media yang layak sesuai dengan Perwako Batam no 17 Tahun 2025 tentang penyelenggeraan kerja sama publikasi media.

“proses kontrak ada di PPK dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Batam dan kalau sudah selesai kontraknya nanti kami sampaikan “ demikian disampaikan Rudi Panjaitan kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin kemaren (30/6/2025).

Perwako Batam nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan kerja sama publikasi media terbit pada tanggal 11 Maret 2025 dan ditanda tangani oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.namun  proses kerja sama tersebut diyakini terjadi secara tebang pilih dengan alasan diantara media ini sejak bulan April 2025 sudah tanda tangan Mou.

Untuk diketahui,anggaran murni media Cetak,Radio,TV,Media Online tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.784.480.000

Dari jumlah anggaran ini terbagi-bagi ,diantaranya untuk media Cetak sebesar Rp1.492.480.000 untuk Radio Rp240.000.000.untuk TV Rp360.000.000 dan untuk Media Online Rp1.692.000.000.

Sekedar informasi untuk Tipikor Polda Kepri maupun Kejaksaan Tinggi Kepri ,bahwa pada tahun anggaran APBD 2024 nilai kontrak kerjasama antara Dinas Kominfo Batam dengan sejumlah media online hanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) selama dua belas bulan. Dengan demikian tinggal menyesuaikan saja ,apakah besaran anggaran publikasi media di Kominfo Batam tahun anggaran 2024 sudah sesuai dengan jumlah yang tanda tangan Mou melalui E-Katalog.(red)