JAKARTA,potretkepri.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (12/5) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2014.
Sehari sebelumnya, pada Minggu (11/5),Komisi Pemilihan Umum, menerbitkan dua buah Surat Edaran yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yakni Surat Edaran Nomor 420 dan 421.
SE Nomor 420/KPU/V/2014 tentang Penentuan Calon Terpilih bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama klik di sini
SE Nomor 421/KPU/V/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.[kpu.go.id]