KPK Tatapkan RJL Sebagai Tersangka

Nasional255 Dilihat

Jakarta,potretkepri.com-Direktur Utama (Dirut) Pelindo II Richard Joost Lino ditetap sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane Pelindo II.

Penetapan tersangka ini diutarakan pelaksanaan harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa yang digelar KPK digedung KPK,Jumat (18/12).

Dalam kasus dugaan korupsi ini,Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjerat tersangka  Richard Joost Lino, dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.” surat perintah penyidikan alias sprindik, diteken pimpinan KPK pada tanggal (15/12/2015) yang lalu.(red)