Batam , potretkepri.com-Komisi IV DPRD Kota Batam,menggelar Rapar Dengan Pendapat (RDP) tentang persoalan upah buruh dan juga THR pekerja di PT.Bintan Terang Sejati.Sedikitnya ada tujuh orang pekerja sebagai perwakilan yang mendatangi gedung DPRD Batam ikut dalam RDP tersebut ,pada (7/4/2022).
Perwakilan pekerja PT.Bintang Terang ini menyampaikan beberapa persoalan yang mereka alami.Selain mereka menggantungkan hidup sebagai buruh diperusahaan itu , namun ada beberapa persoalan yang terjadi disana hingga mereka mengadukannya ke[ada DPRD Batam.
Selain perusahaan yang hanya membayar THR hanya separuh sejak tahun 2020, gaji pekerja menunggak selama dua bulan bahkan merubah status permanen pekerja’pun menjadi borongan.
” sebagai pekerja disana kami terima upah UMK , namun mengapa THR hanya diberikan Rp.500 ribu saja ? ” ujar Marwan mengeluhkan persoalan ini.
Marwan mengatakan , sedikitnya 34 karyawan PT.Bintang Terang Sejati yang mengalami hal serupa dan sebanyak 23 orang pekerja berselisih dengan pihak perusahaan.
Perwakilan pekerja ini meminta perlindungan dari Dinas tenaga kerja dan DPRD Kota Batam untuk dapat mengatasi mencarikan solusi terkait masalah ini.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Boby Alexander Siregar , mengaku prihatin dengan masalah ini.Ia pun meminta hal ini untuk diselidiki serta mengatakan perlu ada catatan sebagai dasar membela pekerja hingga berharaf menemukan titip terang.(ikhsan)






