Kewenangan TTL Diambil Alih Pemerintah Pusat,Bright PLN Batam Tidak Lakukan Sosialisasi

Nasional437 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja diresmikan serta dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 menegaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik bukan lagi urusan pemerintah daerah provinsi,tetapi kewenangannya berada di pemerintah pusat yaitu Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan.

Meski yang mengatur tarif listrik ini kewenangannya telah menjadi urusan pemerintah pusat,namun bright PLN Batam tidak mensosialisasikannya kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN,yang mereka lakukan hanyalah menyegal Kwh meter pelanggan jika terlambat pembayaran.

Baca juga:Jika Rumah Tanpa SLO Kebakaran , PLN Yang Bertanggung Jawab

Pegawai PLN Batam yang meminta namanya tidak dimuat dengan alasan beda kewenangan,mengatakan bahwa menyangkut tarif tenaga listrik termasuk bright PLN Batam kewenangan ada di pemerintah pusat,namun kewenangan ini dilakukan berangsur karena kewenangan pemerintah provinsi Kepri masih berlaku.

Baca juga:Polda Kepri dan Kejaksaan Diminta Selidiki PLN Terkait Jaringan TV Kabel

“Ini kerjaan humas dan saya tidak berwenang menyampaikan.soal sosialisasi terkait ini pasti dilakukan.memang betul,menyangkut kewenangan urusan TTL sudah dipemerintah
pusat,tapi provinsi masih berlaku,masih berangsur” ujar dia kepada media ini di kantor PLN Batam di Batam Center ,sekira minggu yang lalu.

Baca juga:Ditanya Sampai Kapan Listrik Padam Bergiliran,Humas bright Batam PLN Justru Ajak Ngopi

Untuk diketahui bahwa sebelumnya,pada tahun 2012 segala sesuatu yang berkaitan dengan tarif tenaga listrik kewenangannya berada dipemerintah Kota Batam,kemudian pada tahun 2017 kewenangan tarif tenaga lisrik diambil alih pemerintah Provinsi.(as)