
Batam,potretkepri.com-Pertumbuhan teknologi digital layanan internet cepat seperti platform TV Kabel dan Wi-Fe atau (Wireless Fidelity) sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat di era ini,tak terkecuali di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari kpi.go.id,pada tahun 2019 terdapat sebanyak 12 layanan TV Kabel yang mengantongi izin dari KPID Batam,namun kala itu masih menyisakan permalasahan mengenai izin resmi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).Sementara untuk data terkini meski belum diketahui secara pasti,namun di Kota Batam diperkirakan mencapai ratusan layanan TV Kabel termasuk pengelolaan jaringan internet yang turut memakai atau menggunakan tiang listrik.
Diera belakangan ini banyaknya kabel jaringan internet maupun We-Fe yang memanfaatkan tiang listrik dipemukiman tak terlepas dari pengamatan sejumlah masyarakat Batam.Ada yang berpendapat,jika seseorang pengelola TV Kabel atau sejenisnya yang memanfaatkan atau memakai tiang listrik di pemukiman seharusnya mendaftar kepada warga setempat,serta uang iurannya juga mesti diberikan ke kas warga,bukan kepada bright PLN Batam.
Menurut sejumlah warga Batam,bahwa pengelola TV Kabel atau pengelola jaringan Wi-Fe di Kota Batam yang mendaftar ke bright PLN agar tiang listrik itu bisa dipakai merupakan hal yang diduga dan diyakini keliru.Sebab,kata mereka,bright PLN adalah penyedia energi listrik bukan sebagai pengelola kabel jaringan internet ataupun TV Kabel.
“tiang listrik tersebut merupakan salah satu fasilitas perumahan yang sudah termasuk dalam harga rumah sebagaimana saat dipasarkan oleh developer atau pengembang.Dengan alasan itu,jika ada jaringan TV Kabel atau We-Fe diperumahan,maka pendaftarannya pun seharusnya kepada warga setempat,bukan ke PLN.sehingga kita pun meminta kepada Polda Kepri dan Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk ini.apakah ada aturan yang membenarkan bright PLN Batam dapat menerbitkan izin untuk jariangan TV kabel dan We-Fe dan jaringan lainnya yang menggunaan tiang listrik dipemukiman warga” demikian disampaikan beberapa orang Tiban kepada potretkepri.com beberapa hari yang lalu.
Untuk memastikan hal ini agar pemberitaan dapat berimbang dan akuntabel,media ini mencoba untuk menghubungi Vice President Public Relations bright PLN Batam,Bukti Panggabean,namun tidak bisa dihubungi karena yang bersangkutan ternyata telah memblokir WhatsApp media ini.Kemudian pada Senin (6/3/2023) media ini datang ke kantor PLN Batam di Batam Center,tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.
Selanjutnya media ini bincang-bincang dengan oknum pegawai PLN Batam yang meminta namanya tidak dimuat dengan alasan karena bukan kewenangannya berbicara dengan media menyangkut pemberitaan.Dia mengatakan bahwa memang betul pengelola internet atau TV Kabel yang memakai tiang listrik mendaftar ke PLN,namun mengenai besaran biaya pendaftaran dan iuran bulanannya tidak dia ketahui.
“ia mungkin belum semuanya ya ,tetapi banyak yang mendaftar kesini (PLN-red),namun ada juga yang maen cantolin /gantung gitu saja tanpa izin dari PLN ” ujar dia.
Meski begitu,ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti seperti apa aturannya.dia juga berkata tidak bisa menjelaskan bright PLN Batam memiliki kewenangan atau tidak untuk hal itu.”kalau soal kewenangan dan perizinan’nya tidak saya ketahui.sebab ada bidang khusus yang menanganinya”ucapnya.(as)