potretkepri.com
  • Homepage
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Investigasi
    • Peristiwa
    • Lipsus
    • kriminal
    • Hukum
    • Entertainment
  • Seputar Kepri
    • Batam
    • Karimun
    • Anambas
    • Bintan
    • Seputar Dewan
    • Lingga
    • Seputar Dompak
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Nasional
    • Warta TNI-Polri
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • 200 Personel TNI-Polri Diturunkan Grebek Perjudian Kampung Aceh
  • Kewenangan TTL Diambil Alih Pemerintah Pusat,Bright PLN Batam Tidak Lakukan Sosialisasi
  • SPBE Summit 2023, Sinergi Untuk Indonesia Maju
  • Humas PLN Batam Bungkam Soal TV Kabel Gunakan Tiang Listrik
  • Amsakar Ajak Warga Batam Memupuk Kebersamaan
  • Program Sembako Murah Diharafkan Bantu Masyarakat Batam
  • Jika Rumah Tanpa SLO Kebakaran , PLN Yang Bertanggung Jawab
  • Letkol Armen Optimalkan Kinerja Staf
Facebook Twitter Instagram
potretkepri.compotretkepri.com
Demo
  • Homepage
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Investigasi
    • Peristiwa
    • Lipsus
    • kriminal
    • Hukum
    • Entertainment
  • Seputar Kepri
    • Batam
    • Karimun
    • Anambas
    • Bintan
    • Seputar Dewan
    • Lingga
    • Seputar Dompak
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Nasional
    • Warta TNI-Polri
potretkepri.com
Home»Seputar Kepri»Batam»Jika Rumah Tanpa SLO Kebakaran , PLN Yang Bertanggung Jawab
Batam

Jika Rumah Tanpa SLO Kebakaran , PLN Yang Bertanggung Jawab

RedaksiBy Redaksi17 Maret 2023Updated:17 Maret 2023Tidak ada komentar30 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Kantor bright PLN Batam.foto/potretkepri.com (as)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Batam,potretkepri.com-Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dan dimiliki dalam hal pengoperasian instalasi listrik tak terkecuali di Kota Batam,sehingga jangan sepelekan SLO atau jangan anggap remeh,dengan tidak memiliki SLO adalah sebuah pelanggaran administrasi serta ancaman denda juga mengintai.

Dikutip dari situs mkri.id,ternyata sertifikat SLO dalam instalasi listrik merupakan syarat yang harus dipenuhi,namun apabila PLN tetap memberikan aliran listrik terhadap instalasi listrik rumah tangga yang tidak memiliki SLO merupakan kesalahan pihak PLN,bukanlah kesalahan masyarakat.

Hal ini diutarakan Hakim MK saat membacakan putusan atas adanya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan), khususnya Pasal 54 ayat (1).

Hakim MK Patrialias Akbar mengatakan ,apabila PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi listrik rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN-lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul dan tidaklah tepat apabila sanksi denda dan sanksi pidana penjara dibebankan kepada masyarakat.

“Menurut Mahkamah Konstitusi, tidak tepat apabila ketiadaan SLO dalam instalasi listrik dikenakan sanksi pidana penjara. Pelanggaran administrasi karena tidak adanya SLO dalam instalasi listrik bukanlah tindakan kejahatan pembunuhan, pelanggaran HAM, atau pencurian yang menghilangkan hak orang lain. Oleh karena itu, sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,”jelas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan Pertimbangan Hukum tersebut,pada September 2015 .

Untuk mendapatkan informasi kongkrit tentang aturan sertifikat SLO ini,pada Jumat (17/3/2023) potretkepri.com kekantor bright PLN Batam untuk meminta tanggapan dari Vice President Public Relations bright PLN Batam,Bukti Panggabean,namun yang bersangkutan tidak berada dikantornya.

“dari tadi belum ada kelihatan masuk,dan ini saya sudah telepon minta info dari pegawai samping ruangannya,tapi katanya ruangan pak bukti lagi kosong ” demikian Sekurity menyampaikan kepada media ini.

Kemudian,media ini mengirimkan pesan WhatsApp , meminta tanggapan terkait sertifikat SLO mengingat di Kota Batam berdiri rumah yang dibangun oleh pihak develover maupun dibangun perorangan,bangunan gedung mewah dan hotel yang jumlahnya tak terhitung dengan jari tangan,apakah instalasi listriknya memiliki SLO dan kabel listrik yang digunakan berlogo SNI.namun humas bright PNL Batam ini tidak ada tanggapan hingga berita ini naik.(as)

bright pln batam bukti panggabean Instalasi Listrik Mahkamah Konstitusi Sertifikat Laik Operasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Redaksi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn

Related Posts

Kewenangan TTL Diambil Alih Pemerintah Pusat,Bright PLN Batam Tidak Lakukan Sosialisasi

21 Maret 2023

Humas PLN Batam Bungkam Soal TV Kabel Gunakan Tiang Listrik

20 Maret 2023

Amsakar Ajak Warga Batam Memupuk Kebersamaan

20 Maret 2023

Leave A Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Gelper Terbesar di Batam
Potret News
  • 200 Personel TNI-Polri Diturunkan Grebek Perjudian Kampung Aceh
  • Kewenangan TTL Diambil Alih Pemerintah Pusat,Bright PLN Batam Tidak Lakukan Sosialisasi
  • SPBE Summit 2023, Sinergi Untuk Indonesia Maju
  • Humas PLN Batam Bungkam Soal TV Kabel Gunakan Tiang Listrik
  • Amsakar Ajak Warga Batam Memupuk Kebersamaan
Realtime Website Traffic
Pacifik PG,Hiburan Terdasyat di Batam
© 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.