Batam,potretkepri.com-Kejaksaan Tinggi Kepri diminta melakukan penyelidikan pembelian kenderaan bergerak Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) milik BP Batam yang menurut informasi beredar tidak dipergunakan sejak kenderaan ini dibeli sekitar tahun 2019 lampau.
Baca juga :Air Bersih Selalu Mati,SPAM Batam Teramat Buruk Pembayaran Membengkak
Proyek pengadaan kenderaan IPLT limbah bergerak bernilai belasan miliar rupiah ini dimenangkan oleh PT.Tirta yang beralamat di Batu Ampar,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
“setahu saya,kenderaan IPLT limbah ini sudah ada sejak masa Covid-19 , sekitar tahun 2019 “ ujar seorang pegawai BP Batam yang tidak bersedia namanya disebutkan.
Baca Juga : BP-Batam Bantah Tumpang Tindih Lahan di Sagulung
Ia menambahkan,kenderaan bergerak IPLT tersebut bersumber dana APBN ,namun karena tidak dipergunakan dengan baik sehingga menurut dia sama saja dengan buang-buang anggaran negara saja,bahkan ia menduga pengadaan mobil bergerak IPLT ini terkesan dipaksakan karena kenyataannya tidak dipergunakan dengan baik.
“ buat apa dipaksakan pengadaan ini kalo toh juga tidak dipakai yang bahkan digudangkan saja di Poll di daerah Batam Center “ ujar dia.
Untuk memastikan kepastian informasi ini,media ini menguhubungi dan meminta tanggapan dari Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait.Namun yang bersangkutan belum memberi respon terkait hal ini. (as)