Batam,potretkepri.com-Andri Kasi Intel kejaksaan negeri kota Batam menjelaskan,bahwa pihaknya sedang memproses dan pelajari kasusnya pembangunan, dua gedung SMAN-4.Bila terbukti bersalah seperti pemberitaan di media online, Maka akan kita serahkan ketipikor. Jelas Andri Kasi Intel Kejaksaan.
Indikasi adanya pratek jahat yang diperankan oleh Pihak sekolah SMAN-4 Tiban Lama bersama komite sekolah terkait pengalokasian dana DAK 2015 dalam pembangunan dua kelas baru serta perlengkapanya.
Dengan dalih anggaran belum cair, Dra.Tapi Winanti selaku Kepsek telah bertindak konyol memajukan pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan uang pribadi tanpa melakukan koordinasi kepada pihak dinas pendidikan setempat.
Pelanggaran dalam penyerapan DAK tersebut diakui oleh Kabid Dikmen.Andi Agung, Pembangunan gedung kelas baru tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Disdik Batam, dan Kepsek melakukan tindakan seenaknya, tuding Andi.
“Tidak ada koordinasi dengan dinas pendidikan dalam penggunaan uang pribadi Kepsek Dra.Tapi Winantin.Bila dana yang membangun dua ruang kelas itu menggunakan uang pribadinya, saya tidak tahu, berarti Kepseknya banyak uang dan kaya dong, saya sendiri tidak punya uang sebanyak itu, jadi masalah itu saya tidak bisa komentar”Seraya menegaskan, Kalau bahasa aturan itu jelas tidak boleh,kalau dana sudah turun, baru boleh dilakukan pembangunan, UjarAndi
Seiring perjalanan waktu,dalam pengembangan kasus, Andi Agung setiap ditelpon dan di SMS untuk komfirmasi ulang, Andi lebih memilih bungkam, demikian juga dengan Muslim Bidin Kadisdik Batam,
Sama halnya,Pihak SMAN-4 dan Komite,mereka ada enam orang sudah datang berusaha mencari perlindunagan ke aparat penegak hukum,dalam hal ini kejaksaan Negeri Batam.
Seperti dimuat detikglobalnews.com grup AMJOI bahwa sebelumnya, Yohannes Intel Kejaksaan Negeri Batam 23 Agustus lalu, mengakui bahwa Kedatangan kepala sekolah ibu Dra.Tapi Winanti Bersama dengan komite sekolah menemui pihak penegak hukum dikantor kejaksaan Negeri untuk membahas saoal pembangunan gedung sekolah yang menggunakan uang pribadi kepsek.
Namun mengaku belum sempat ke lokasi bangunan karena sibuk dan banyak pekerjaan.
Disinyalir dalam kasus ini oknum jaksa telah di suap sehingga tidak kuasa melakukan pegembangan atas dugaan pelanggaran dalam penyerapan uang ratusan juta tersebut.
Patut dipertanyakan,kedatangan pihak sekolah untuk mencari perlindungan hukum atas pembangunan 2 (dua) gedung serta pembelian perabot keperluan sekolah,yang terindikasi korupsi.
Sebagaimana yang di akui oleh Dra.Hj.TapiWinanti Kepsek SMAN-4 Tiban kepada awak media ini pada saat dikomfirmasi terkait pembangunan penambahan dua ruang kelas. “ untuk apa papan proyek dipasang, dananyakan belum cair dari Dinas Pendidikan, memang saya sudah tandatangani MoU bahwa Sekolah ini akan mendapatkan DAK, tapi belum tau kapan cairnya.
Jadi saya mengambil inisiatif, mendahulukan pembangunan pake uang pribadi saya (sertifikasi) sejak dari tahun 2009 Rp 70.000.000,Tapi Winanti menyimpulkan bahwa biaya pembangunan 2(dua) gedung tersebut menelan anggaran mencapai Rp.240.000.000.
Apa salah saya mendahulukan uang saya ? anak saya tiga,semuanya sudah jadi dokter, saya Kepala sekolah, dan suami saya pejabat di Pemko Batam, jadi ngak mungkin saya korupsi, dari pada uang saya di Bank ngak salah dong saya menalanggi pembangunan tersebut. Ujar Tapi Winanti berdalih sambil menyombongkan diri.
Namun pada kenyataanya papan nama proyek di SMAN-4, sejak media ini mempublikasikan pihak sekolah memasang papan proyeknya dengan nilai anggaran tersebut melambung tinggi mencapai Rp.472,017.000 melalui DAK bidang pendidikan menegah anggaran tahun 2015.
Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas pendidikan kota Batam belum berhasil di temui awak media ini, dan patut di duga Kadis ada main di baik layar proyek ini.(red/amjoi)






