Batam,potretkepri.com-Bisnis barang bekas atau seken bisa disebut benar-benar menggiurkan dan menjanjikan sehingga banyak diantara pebisnis ini yang melanggar peraturan bahkan tidak perduli terhadap larangan sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 54/M-DAG/PER/102009 pasal 6 ayat 1 yang menegaskan tentang barang impor harus kondisi baru.
Larangan terhadap membawa barang bekas ke Indeonesia juga tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015. Kemudian dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru.
Kendati larangan ini begitu tegas dan sanksi pidananya diuraikan pasal demi pasal,namun pedagang barang bekas atau seken membongkar ratusan karung balepress yang berisikan berbagai jenis barang seken,pembongkaran ini dilakukan disekitar Ruko dipasar seken Aviari,Batu Aji,Kota Batam (14/1/2016).
Informasi yang diperoleh ,ribuan karung barang balepress dan barang-barang seken lainnya diangkut dengan kontainer dari Singapura menggunakan jasa Ekspedisi yang berkantor tidak jauh dari pelabuhan Sekupang. ” kabarnya diangkut oleh ekspedisi dari Singapura menggunakan kontener bukan kapal kayu.ekspedisinya ada di sekupang” ujar sumber ini.
Tidak diketahui,apakah Bea dan Cukai mengetahui hal ini,mengingat larangan tentang barang bekas yang dianggap ilegal dilarang masuk ke Indonesia dan bisa dipidana sesuai denganĀ UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. (as/amjoi)