KARIMUN,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun (TBK) diminta untuk melakukan penyelidikan pnggunaan dana publikasi Pemkab Karimun.
Permintaan ini diutarakan Ketua Lembaga Surve Kota Batam,Muhammad Azhar,kepada media ini pada Kamis (28/8/2014). Ia mengatakan, penyelidikan penggunaan dana publikasi di Humas Pemkab Karimun perlu dilakukan agar dapat diketahui tepat sasaran atau melenceng.
“Kejari TBK perlu melakukan penyelidikan,agar masyarakat dapat metahui apakah penggunaannya tepat sasaran atau justru melenceng ” ujarnya .
Azhar mengatakan,permasalahan penyalahgunaan dana humas ,misalnya,dugaan mark up dana iklan dan yang lainnya sering menjadi sorotan media ,bahkan kejaksaan beberapa kali melakukan penyelidikan dengan cara memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai bidang humas.
Untuk wilalayah Kepri, kasus dugaan mark up dana humas yang pernah masuk hingga tingkat pemeriksaan di Kejaksaan adalah humas Pemprov Kepri, Pemkab Lingga dan Kota Batam.
“ada beberapa Pemkab yang telah diperiksa jaksa terkait dana publikasi,berkaca dari ini semua,kita meminta agar kejaksaan melakukan penyelidikan ,dan kita belum bicara indikasi korupsi” ujarnya.
Dana publikasi humas Karimun,lanjut Azhar ,perlu diumumkan agar seluruh element masyarakat mengetahuinya, dengan begitu masyarakat dapat mengawasi penggunaannya.
“sekarang ini adalah era keterbukaan serta ada UU KIP yang mengharuskan pemerintah menjawab dan memberitahukan informasi apa saja yang dibutuhkan,selagi informasi itu tidak bertentangan dengan peraturan” katanya.(as)






