Kejari Batam Tetapkan Tersangka Proyek Lampu Hias MTQ

oleh -67 Dilihat
oleh
foto,potretkepri.com.[as]

BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,Jum`at (6/3/2015) menetapkan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) pegawai PNS yang bertugas di Distako Batam dan Direktur CV.Mustika Raja sebagai tersangka pada proyek pengadaan lampu hias MTQ tahun 2014.

 

Pada pelaksanaan proyek berpagu dana sebesar Rp.1,5 miliar ini tercium aroma indikasi korupsi dan dugaan mark up. Kendatipun nilai kerugian negara belum dapat disimpulkan pada proyek pengadaan lampu hias  MTQ ini,namun Kejari Batam telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka.

 

“tersangkanya ada dua orang ,yaitu PPK berinisial I dan rekanan perusahaan selaku Direktur CV.Mustika Raja,inisial R”ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus,kepada media ini per telepon,Jum`at (6/3/2015) sekira pukul 11,30 Waktu Indonesia Barat (Wib).

 

Ia menambahkan.pekan depan pihaknya (Kejari Batam-red) akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan.Meski tidak disebut siapa saja yang akan dipanggil,namun tidak tertutup kemungkinan Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota,Gintoyono ikut dipanggil untuk keperluan pemeriksaan.(as)