JAKARTA,potretkepri.com-Jaksa Agung HM Prasetyo,menegaskan permintaan yang ditawarkan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk membatalkan eksekusi mati dua orang warganya dengan cara barter tahanan sangat tidak relevan dan tidak lazim.bahkan permintaan Pemerintah Australia itu sulit untuk dikabulkan.
Kendatipun begitu,ia berkata Pemerintah sangat memahami permintaan Pemerintah Australia yang berusaha untuk menyelamatkan warganya terpidana mati “bali nine” dari eksekusi mati yang tinggal menunggu waktu.
Menurutnya,Pemerintah Indonesia akan melakukan hal serupa. yaitu,akan meminta pengampunan jika warga Indonesia ada yang terancam hukuman diluar negeri.
Terpidana mati “bali nine” Andrew Chan dan Myuran Sukumaran,Rabu (4/3/15) telah dipindah dari Lapas Kerobokan Bali ke Nusakambangan.prosesi pemindahan keduanya diangkut menggunakan kenderaan lapis baja dengan pengawalan super ketat oleh kepolisian.
Meskipun pimimpinan sindikat narkoba sebutan “Bali Nine” telah dipindah ke Nusakambangan,namun belum dipastikan kapan dihadapkan kepada regu tembak.(herman)