BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ,terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terbitnya izin Analisa mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal lalin .
Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,Yusron,kepada media ini usai melangsungkan acara pemusnahan barang bukti (narkoba) di belakang Gedung Kejari Batam,Selasa ( 30/9/ 2014).
“penyelidikan masih lanjut “ujarnya kepada media ini.
Kendatipun begitu,lanjut Yusron,kejari masih menunggu bukti berupa kwitansi adanya kutipan dana seperti yang dilaporkan pelapor kasus ini.
“kita masih menunggu butki kwitansi adanya kutipan itu yang katanya ada yang 2 juta`an” ujar Yusron.
Orang nomor 1 di Kejaksaan Negeri Batam ini mengakui pihaknya sampai saat ini belum memiliki bukti berupa kwitansi tagihan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya. Kejari Batam telah memerikda Kadis Perhubungan Kota Batam dan Kabid teknis sarana prasarana perhubungan Batam. (cr-218).