BATAM,potretkepri.com-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Kapal Tanker MV Eagle Prestige,Hamidah Intani Merialsa (Intan) dintuntut 4 tahun penjara karena telah merubah nama kapal dari MV Engedi menjadi Notiq 1.perbuatan ini menurut JPU telah mengakibatkan kerugian pada pihak lain,yaitu PT Masa Batam dan Notiq Servis.
“terdakwa terbukti melakukan pembuatan 13 dokumen palsu,surat palsu atau dipalsukan hingga mengakibatkan pihak lain dirugikan “ujar Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Soesanto,dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Batam,pada Senin (29/9/2014).
Terdakwa Intan,merasa sedih begitu mendengar JPU menuntutnya 4 tahun penjara.sedangkan menurutnya ia tidak mengetahui dokumen-dokumen yang dipalsukan sebagaimana tuntutan oleh JPU.meski ia menghormati persidangan namun ia meminta agar jangan ada persekongkolan jahat pada penegakan hukum.
“jangan ada persekongkolan jahat pada pada penegakan hukum” ujarnya merasa sedih mendengar tuntutan JPU tersebut.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan mengatakan bahwa JPU dianggap mengabaikan kesaksian saksi mahkota yaitu ,saksi Epson yang sebelumnya menegaskan bahwa terdakwa Intan tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen kapal tersebut.
Meski begitu,Penasehat Hukum (PH) terdakwa menegaskan tidak mampu menyiapkan pleidoi jika hanya dengan waktu satu hari saja.untuk itu mereka meminta waktu kepada mejelis.
Mengingat batas penahanan terhadap terdakwa hanya batas tanggal (30/9/2014) besok,maka Ketua Majelis memberikan waktu 6 hingga 10 hari kedepan.sedangkan mengenai penahanan terdakwa akan dibahas terlebih dahulu apakah tahanan rumah atau tahanan kota. (am)