SEOUL,potretkepri.com-Kapten ferry Sewol,Lee Joon seok bersama dengan ahli mesin serta dua orang ABK ferry lain terancam hukuman mati, jika nantinya terbukti bersalah sebagai penyebab tenggelamnya ferry Sewol bulan lalu.
Tindakan Lee dan kru kapal lainnya sama saja dianggap seperti melakukan pembunuhan karena dianggap lalai dalam menyelamatkan penumpang .demikian diutarakan Jaksa Joon-jin,jaksa yang menangani kasus ini.
.
“Kapten ferry bersama dengan tiga awak didakwa dengan kasus pembunuhan karena tidak menyuruh penumpang menggunakan fasilitas untuk menyelamatkan hidup seperti rakit, jaket pelampung, serta perintah untuk evakuasi,” ujar pihak kejaksaan, sebagaiman dilansir CNN, pada Jumat (16/5/2014).
Jaksa itu mengatakan.jika tuduhan ini terbukti benar, maka Lee dan tiga awak ferry Sewol lainnya akan dijatuhi hukaman mati.sedangkan awa kapal yang lainnya telah ditahan dan selanjutnya menunggu disidangkan dengan tuduhan telah melalaikan keselamatan penumpang.
Fery sewol yang karam diperairan Jindo ioni membawa jumlah penumpang sebanyak 476 orang,dari antaranya,sebanyak 284 orang telah ditemukan,sedangkan sisanya yaitu 20 penumpang lainnya masih dalam pencarian oleh tim penyelamat.[red]