JAKARTA,potretkepri.com-Para pihak yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden diingatkan untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing kepada Komisi Pemberantas Korupsi [KPK],sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Para bakal calon presiden dan wakil presiden membuat laporan harta kekayaan yang paling terkini yakni per bulan Mei tahun 2014 dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi [KPK].berkaitan dengan ini,KPK telah mengirikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum [KPU] RI.
Sebagaimana dirilis web kpk.go.id, Komisi Pemberantas Korupsi [KPK] akan menerbitkan tanda terima khusus bagi yang telah melaporkan harta kekayaannya dengan kapasitas sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Setelah KPK memperivikasi dan klarifikasi atas LHKPN tersebut,maka para calon presiden dan wakil presiden mengumumkan kepada publik.[red]