Kajari Batam Hadir Pada Sidang PK Vonis Mati

Hukum250 Dilihat

BATAM,potretkepri.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam,Yusron,hadir pada sidang permononan peninjauan kembali (PK) yang ajukan oleh pemohon (terpidana) Agus Hadi dan Pujo Lestari DKK melalui penasehat hukum`nya (PH) Carles Lubis SH yang digelar di PN Batam,pada Kamis (8/1/2015).

 

Selain Kajari Batam,Yusron,Kepala Seksi Intelijen ,Kepala Seksi Pidana Umum serta sejumlah jaksa pungsional dari Kejari Batam terlihat hadir pada sidang peninjauan kembali (PK) ini.

 

Sidang peninjauan kembali (PK) ini berjalan  tanpa dihadiri pemohon (terpidana) melainkan hanya dihadiri penasehat hukum pemohon saja.Carles Lubis SH mengaku kesulitan untuk menghadirkan pemohon dengan alasan masalah keamanan,mengingat pemohon (terpidana) tersangkut kasus narkoba dan dihukum vonis mati.

 

“kita kesulitan untuk mengahadirkannya,semua masalah keamanan sebab yang bersangkutan vonis mati”ujar Carles kepada sejumlah awa media di PN Batam,pada Kamis (8/1/2015).

 

Carles mengakui waktu yang ia miliki dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus ini sangat sempit,bahkan  permohonan untuk PK ini didaftar pada tanggal 15 Desember 2014.

 

“waktu yang kita miliki sangat sempit,bahkan saya sendiri belum memiliki bukti bari (novum) dalam mengajukan PK ini.namun saya percaya semuanya bisa berjalan dengan baik”katanya.

 

Sebelumnya sidang permohonon PK terhadap terpidana mati atas nama Agus dan Pujo Lestari ditunda karena penasehat hukum (PH) tidak dapat menghadirkan pemohon.(as)