Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Nasip Terpidana Mati Menunggu Kesimpulan Permohonan PK
    Hukum

    Nasip Terpidana Mati Menunggu Kesimpulan Permohonan PK

    RedaksiBy Redaksi8 Januari 2015Updated:13 Januari 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    SIDANG-sidang penijauan kembali terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari.foto (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Hidup dan mati dua orang terpidana mati atas nama Agus Hadi dan Pujo Lestari tinggal menunggu kesimpulan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kini sedang berjalan di PN Batam.

     

    Carles Lubis SH ,dalam permohonan PK yang ia bacakan di PN Batam pada Kamis (8/1/2015) meminta agar majelis dapat mempertimbangkan permohonannya untuk membebaskan kedua terpidana dari hukuman vonis mati dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara.

     

    Permohonan itu ia sampaikan merujut pada vonis hukuman mati sejumlah kasus narkoba yang berubah setelah terpidana memohon untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

     

    “bandar narkoba yang sebelumnya telah di vonis mati ada yang dibebaskanoleh Kementerian dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.apalagi dengan Agus Hadi dan Pujo Lestari hanya seorang kurir yang diberi upah antara Rp 2 juta dan 5 juta.untuk itu kami mohon agar keduanya dibebaskan dari hukuman mati dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara” sebutnya.

     

    Jaksa sebagai pihak termohon dalam tanggapannya mengatakan.kedua terpidana bukanlah sebagai kurir semata seperti yang diutarakan PH terpidana,namun keduanya bekerja secara rapi,profesional dan terorganisir.bahkan kedua terpidana beberapa kali mengadakan pertemuan di Jakarta.

     

    Selain itu,Jaksa mengatakan kedua terpidana sebelumnya telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya ditolak.Kemudian Jaksa sebagai pihak termohon mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2012 tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembal (PK) menyatakan bahwa permohonan PK harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung tidak bisa hanya dihadiri Kuasa Hukum.

     

    “Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.oleh karenanya permohonan pemohon supaya ditolak serta tidak dapat diterima” ujar Jaksa.

     

    Kuasa Hukum terpidana keberatan dengan hal itu,kepada Majelis meminta akan menanggapinya secara tertulis.menyikapi keberatan ini Majelis mempersilahkan untuk menanggapinya pada sidang Senin pekan depan.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.