BATAM,potretkepri.com-Hidup dan mati dua orang terpidana mati atas nama Agus Hadi dan Pujo Lestari tinggal menunggu kesimpulan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kini sedang berjalan di PN Batam.
Carles Lubis SH ,dalam permohonan PK yang ia bacakan di PN Batam pada Kamis (8/1/2015) meminta agar majelis dapat mempertimbangkan permohonannya untuk membebaskan kedua terpidana dari hukuman vonis mati dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara.
Permohonan itu ia sampaikan merujut pada vonis hukuman mati sejumlah kasus narkoba yang berubah setelah terpidana memohon untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
“bandar narkoba yang sebelumnya telah di vonis mati ada yang dibebaskanoleh Kementerian dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.apalagi dengan Agus Hadi dan Pujo Lestari hanya seorang kurir yang diberi upah antara Rp 2 juta dan 5 juta.untuk itu kami mohon agar keduanya dibebaskan dari hukuman mati dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara” sebutnya.
Jaksa sebagai pihak termohon dalam tanggapannya mengatakan.kedua terpidana bukanlah sebagai kurir semata seperti yang diutarakan PH terpidana,namun keduanya bekerja secara rapi,profesional dan terorganisir.bahkan kedua terpidana beberapa kali mengadakan pertemuan di Jakarta.
Selain itu,Jaksa mengatakan kedua terpidana sebelumnya telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya ditolak.Kemudian Jaksa sebagai pihak termohon mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2012 tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembal (PK) menyatakan bahwa permohonan PK harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung tidak bisa hanya dihadiri Kuasa Hukum.
“Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.oleh karenanya permohonan pemohon supaya ditolak serta tidak dapat diterima” ujar Jaksa.
Kuasa Hukum terpidana keberatan dengan hal itu,kepada Majelis meminta akan menanggapinya secara tertulis.menyikapi keberatan ini Majelis mempersilahkan untuk menanggapinya pada sidang Senin pekan depan.(as)