Batam , potretkepri.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam , didesak untuk memeriksa pimpinan Perseroan Terbatas , PT. Banteng Indo Raya (BIR), karena hingga kini proyek perbaikan sungai sagulung tidak tuntas dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja.
Sesuai dengan kontrak kerja , proyek bersumber dana APBN sebesar Rp.7.762.528.769 ; ini harusnya selesai dikerjakan September 2016,sebab pengerjaannya dimulai sejak tanggal 11 Januari 2016.namun karena alasan adanya pembebasan lahan menurut pihak pengawasan proyek bahwa masa pengerjaannya ditambah selama satu bulan , artinya selesai pada Oktober 2016, namun ternyata hingga saat ini (November 2016 ) belum juga selesai.
” kita mendesak kejaksaan untuk memeriksa pimpinan PT.Banteng Indo Raya . seharusnya proyek ini sudah selesai , namun belum sampai sekarang. Kita juga kuatir dengan kekuatan fisik tembok sungai ini , karena sebagian pasir berlumpur yang digali dari sungai turut dipergunakan. namanya saja pasir berlumpur , tentu saja kekuatannya diragukan ” ucap seorang warga setempat dilokasi proyek , Sabtu (12/11).
Selain dinding tembok dibagian sisi kiri dan sisi kanan sungai belum selesai dikerjakan , tumpukan sampah dan tumpukan tanah ditengah-tengah sungai pun masih terlihat menggunung disepanjang proyek yang dikerjakan.
Penyebab terlambatnya pengerjaan proyek BWSS bernilai besar ini belum dapat diketahui , karena pimpinan proyek maupun pimpinan perusahaan pemenang tender jarang berada dilokasi proyek, sehingga sulit didapat keterangan.(as)





