BATAM,potretkepri.com-Pemerintah Kota Batam,melalui Dinas Tata Kota menyita uang jaminan sebesar Rp.200 juta rupiah milik PT Surya Indah Cemerlang,dana berjumlah ratusan juta rupiah itu kemudian disetorkan ke kas daerah.”uang jaminannya kita sita,jumlahnya Rp.200 juta”ujar Kepala Dinas Tata Kota Batam,kepada media ini,didepan kantor Wali Kota Batam,Jum`at (20/3/15).
PT.Surya Indah Cemerlang,ditahun 2014,memenangkan tender pembangunan lapangan bola mini dengan nilai tender sebesar Rp.Rp8.860.396.000;.Namun entah kenapa,Distako Batam memutus kontrak pekerjaan tersebut dengan alasan cedera janji.”kontrak kerjanya diputus,jaminan berupa bank garansi dan berupa uang disita”ucap Gintoyono.
Ia mengutarakan.pembangunan lapangan bola mini bernilai Rp.8.860.396.000;itu akan dilelang ulang ditahun 2015 ini,namun waktu pelelangan belum bisa dipastikan waktunya kapan.”yah,akan dilelang ulang tahun ini”sambungnya.Mengenai tenaga kerja buruh bangunan yang mengerjakan tribun lapangan tersebut hanyalah bertugas untuk merawat bangunan tersebut,dengan tujuan agar besi bangunan itu tidak karatan.”yang bekerja disana itu hanya bertugas untuk merawat saja,agar bangunannya tidak karatan”katanya.
Sebelumnya diberitakan.proyek pembangunan lapangan bola mini milik Dinas Tata Kota Batam bernilai sebesar Rp.8.860.396.000 ; mangkrak total.sesuai dengan perpanjanjian kontrak kerja,Desember 2014 pembangunannya telah tuntas namun potret dan realitanya berbanding terbalik dengan fakta sesungguhnya.
Tender pembangunan lapangan bola mini bernilai sebesar Rp8.860.396.000 ini dimenangkan oleh PT Surya Indah Cemerlang asal Sidoarjo Jawa Timur.berdasarkan informasi yang dihimpun media ini.pimpinan PT Surya Indah Cemerlang,Tanto,mempercayakan pembangunannya kepada subcon bernama Imam dengan Manajer palaksana bernama Asep.meski pada awalnya sebanyak 47 orang tenaga yang dikerahkan,namun pembangunannya tidak tuntas alias mangkrak.
Pejabat Pembuat Komitment (PPK) A. Rasmi Lubis ST.dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Demarlan SE,belum pernah berhasil dimintai keterangan atas mangkraknya bangunan ini.Namun pada berita sebelumnya Kepala Dinas Tata Kota Batam,Gintoyono mengatakan.pekerjaan pembuatan lapangan bola bernilai Rp.8.860.396.000 ; itu diputus kontrak karena alasan cedera janji.
Ia menambahkan.sesuai dengan prosedure,jaminan pelaksanaan disita oleh pemerintah daerah dan pembangunan proyek tersebut akan dilelang kembali ditahun anggaran 2015.”proyek itu dilelang kembali tahun anggaran 2015″ujarnya.Gintoyono mengatakan,jaminan pelaksanaan yang disita adalah berupa garansi bank dan berupa uang yang masuk ke kas daerah,dan pihak yang menjamin adalah bank Jatim.”jaminannya berupa garansi bank dan uang masuk ke kas daerah”katanya.
Kendatipun ia mengatakan jaminan pelaksanaan disita pemerintah dan berupa uang dimasukkan ke kas daerah,namun tidak ditegaskan jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah seperti yang ia maksud.Meski Gintoyono mengatakan pengerjaan pembangunan lapangan bola mini bernilai miliar-an itu diputus kontrak dan akan dilelang kembali ditahun 2015 ini,namun ada yang aneh dan menjadi pertanyaan.
Berdasarkan survei dilapangan,pengerjaan pembangunan tribun lapangan bola tersebut masih berlangsung.bahkan puluhan buruh bangunan masih terlihat bekerja ditempat itu.pertanyaannya,jika pemerintah memutus kontrak kerja perusahaan pemenang tender dan proyek tersebut belum dilelang ulang ditahun 2015 ini,lantas siapa yang membayar upah buruh yang mengerjakan pembangunan tribun dilapagan tersebut.(as)