Kadistako Batam Gintoyono Diperiksa Jaksa

oleh -135 Dilihat
oleh
Kepala seksi pidana khusus Kejari Batam,Tengku Firdaus.menjawab pertanyaan awa media usai melakukan pemeriksaan terhadap Kadistako Batam,Gintoyono,Senin (24/3/15) foto (potretkepri.com)
Kepala seksi pidana khusus Kejari Batam,Tengku Firdaus menjawab pertanyaan awa media  usai pemeriksaan Kadistako Batm,Senin (24/3) foto (potretkepri.com)
Kepala seksi pidana khusus Kejari Batam,Tengku Firdaus menjawab pertanyaan awa media usai pemeriksaan Kadistako Batm,Senin (23/3) foto (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Kepala Dinas Tata Kota Batam ,Gintoyono, Senin (23/3) sejak pagi pukul 09 Wib mendatangi gedung Kejari Batam,Ia langsung naik melalui tangga menuju lantai dua dan selanjutnya memasuki ruangan bidang pidana khusus.

 

Kendatipun begitu,Gintoyono tidak mengakui kedatangannya kegedung korps Adhyaksa itu  untuk menjalani pemeriksaan,Ia justru berkilah dengan berkata hanyalah jalan-jalan saja.”bukan dipanggil dan periksa,hanya jalan-jalan saja”ujarnya menjawab media  ini,sambil berjalan menuju lantai dua.

 

Kepala seksi bidang pidana khusus Kejari Batam,Tengku Firdaus menagatakan,kedatangan Gintoyono kali ini untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan dalam rangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ nasional yang diadakan di Kota Batam beberapa waktu.Pengadaan lampu hias tersebut menyedot anggaran
bersumber dana APBD Kota Batam tahun anggaran 2014 sebesar Rp.1,418.318.000;

 

Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam atau sekitar pukul 11 Wib,Gintoyono meninggalkan gedung kejaksaan dan kemudian pukul 13,40 Wib Ia kembali  menjalani pemeriksaan lanjutan.Hingga pukul 18 Wib,Gintoyono masih menjalani pemeriksaan secara intensif diruangan jaksa penyelidik.” Gintoyono dipanggil  untuk dimintai keterangan dalam pengadaan lampu hias yang diduga korupsi”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Tengku Firdaus.

Dalam kasus ini.Kejari Batam telah memeriksa berbagai pihak,baik pemenang tender dan pihak perusahaan lampu hias tersebut dan yang lainnya.Setelah mempunyai  dua alat bukti yang cukup,Kejari Batam menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu kuasa pengguna anggaran berinisial IH dan inisal R,Direktur Mustika Raja sebagai pemenang tender.(as)