KARIMUN,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri [Kejari] Tanjung Balai Karimun [TBK] pekan depan akan menetapkan tersangka pada proyek pembangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan [KKP] di Karimun yang terindikasi korupsi.
Sinyaleman yang bakal dijadikan sebagaiĀ tersangka, adalah direktur ‘PT STSA’ sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab pada pembagunan Kantor Kesehatan Perhubungan ini.
“pekan depan akan ditetapkan siapa tersangkanya.”ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun,Rizky Rahmatullah,digedung kejari Batam usai mengikuti acara pisah sambut Kasi Pidsus Kejari Batam,kemarin.
Mengenai identitas yang bakal dijadikan tersangka sebagaimana dimaksud.Rizky Rahmatullah,sedikit memberikan sinyal berinisialnya PS.
Pembangunan Kantor Kesehatan Perhubungan TBK ini dimenangkan PT.Sinar Terang Surya Abadi,bersumber dana APBN dengan pagu dana sebesar Rp 3.480.500.000;tahun anggaran 2013.
Kejari Karimun,sedikitnya telah memeriksa 20 orang terkait kasus ini termasuk Direktur perusahaan PT Sinar Terang Surya Abadi,PS.[am]