BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri [Kejari] Batam,tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam melakukan penyelidikan kasus pengadaan kembang Api Dinas Pariwisata Pemko Batam, tahun anggaran 2013 ,yang dinilai bermasalah hukum.
Meski pada awalnya Kejari Batam getol memanggil dan memeriksa sejumlah pihak,baik dari kontraktor,maupun pegawai Dinas Pariwisata Kota Batam,namun langkah tersebut sama sekali tidak menunjukkan peningkatan,bahkan penyelidikan kasus bernilai miliaran rupiah ini seakan “menghilang tanpa bekas”.
Kadis Pariwisata Kota Batam,Yusfa Hendri bersama dengan anak buahnya Rudi Panjaitan,berulang kali memenuhi panggilan Kejari Batam,untuk memberikan keterangan terkait pengadaan kembang api tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,empat perusahaan yang mengikuti proses tender kembang api Dinas Pariwsata Kota Batam,tak satupun diantaranya yang mempunyai ijin jasa kembang api dari Mabes Polri,padahal ijin jasa kembang api dari Mabes Polri salah satu persyarat utama untuk bisa mengikuti tender ini.
Ke empat perusahaan dimaksud adalah:CV.Dunia Baru,CV.Jaya Sempurna,PT,Barelang Electrindo Era Cemerleng dan PT.Solindo.
Dengan alasan telah melakukan proses lelang selama dua kali ,sementara tak satu`pun perusahaan diantaranya yang memiliki ijin sebagaimana yang diperlukan,maka Dinas Pariwisata Kota Batam menunjuk PT Barelang Elektrindo Era Mandiri,untuk mengadakan kembang api tersebut.[red]