PANYABUNGAN.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) meminta Plh Bupati bertindak tegas untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Madina Madani Mining (M3).
” Bupati harus tegas dan mencabut izin usaha pertambangan PT.M3 kita meminta Bupati untuk tanggap dengan permasalahan ini”ujar Dodi M pada Kamis (12/12).
Dikatakan IUP yang dimiliki PT.M3 adalah untuk izin tambang bouksit ,sementara perusahaan M3 memproduksi emas dengan hasil produksi per hari rata-rata sekitar 10 Kg .
” ini jelas melanggar aturan karena IUP yang dimiliki perusahaan untuk tambang bauksit bukan emas”ujarnya.
Sebagaimana dikutip salah satu media setempat bahwa perusahaan ini diperkirakan telah merugikan pendapatan negara dengan jumlah besar yaitu sekitar Rp.500 miliar.tidak hanya permasalahan IUP tetapi lanjut dia,PT.M3 diduga tidak membayar biaya jaminan sebelum ditertibkannya izin usaha pertambangan,biaya jaminan reklamasi tambang dan royalti sebesar 3,75 persen sebagaiman yang diatur didalam PP nomor 24 tahun 2001.(as)