Biaya Labuh Kapal Cargo MV Eagle Prestige Ditanggung PT DMI

oleh -142 Dilihat
oleh

BATAM,potretkepri.com-Biaya labuh kapal cargo MV Eagle Prestige sejak masuk keperairan Batam dan berlabuh diperairan Pulau Janda Berhias sejak Agustus tahun 2009 ternyata dibiayai PT Diamon Marine Indah.

Demikian diungkapkan Direktur PT Diamon Marine Indah [DMI] Intan,saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan mangundang Lumban Batu SH,penasehat hukum dari terdakwa Epson,dipersidangan Pengadilan Negeri [PN] Batam,pada Kamis [5/6/2014.

Intan menegaskan,sebagai agen pelayaran yang dipercaya untuk membawa kapal cargo MV Eagle dari Singapura ke Batam Indonesia dengan legal dokumen yang lengkap dan setibanya di Batam kapal tersebut diperiksa pejabat dari 4 instansi.diataranya,Kabid Syahbandar ketika masih dijabat [Amirudin],Kasi Lala [Sayuti]Kepala pos syahbandar Sekupang [Santosa] dan pejabat dari Imigrasi serta pejabat Karantina.

Setelah berjalan beberapa tahun kemudian,muncul persoalan,yang mana sejumlah pihak mengaku sebagai pemilik kapal cargo MV Eagle Prestige berbendera Panama ini,hingga berujung saling lapor dan melaporkan.

Sementara itu,Direktur PT DMI,Intan, ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari salah satu pihak perusahaan ke Polda Kepri,yang mengaku sebagai pemilik kapal cargo MV Eagle Prestige.sedangkan saat ini yang bersangkutan ditahan diruang tahanan Polda Kepri.

Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang,Cahyono,kepada saksi Intan menanyakan,apakah sebelumnya pernah menunjukkan dokumen kapal cargo MV Eagle Prestige yang dimilik PT DMI kepada pihak setelah kasus ini bergulir.

Setelah mendapat jawaban dari saksi,Hakim Ketua yang memimpin sidang ini meminta agar saksi membawa dokumen MV Eagle Prestige pada persidangan yang akan kembali digelar pada kamis minggu mendatang.

Mendengar permintaan itu,saksi Intan menyanggupinya”.[am]