Direktur PT.DMI Bergaya Lupa dan Berbelit di Pengadilan

oleh -106 Dilihat
oleh
logo DMI.foto/ ist.potretkepri.com

BATAM,potretkepri.com-Direktur PT Diamon Marine Indah [DMI]Intan,dalam persidangan di Pengadilan Negeri [PN] Batam,berlagak bingung,pura-pura lupa dan berbelit dalam memberikan jawaban.

Gaya pura-pura lupa serta berbelit dimaksud terlihat jelas ketika Jaksa Penuntut Umum [JPU] Wahyu meminta Intan untuk jujur dalam memberikan jawaban tentang MV Engedi dan MV Eagle Prestige.

JPU Wahyu bertanya kepada saksi Intan,apakah mengenal Kapal MV Engedi,namun saksi Intan berpura-pura tidak mengetahuinya dan berbelit memberikan jawaban.JPU Wahyu,terlihat kecewa terhadap saksi,hingga ia berulang-ulang bertanya meminta saksi Intan untuk Jujur.

Kemudian saksi Intan mengakui mengetahui MV Engedi setelah JPU menunjukkan gambar kapal serta surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Intan,yang mana didalamnya tertuang nama kapal MV Engedi dan MV Eagle Prestige,dengan bukti itu,saksi Intan tidak dapat berbelit lagi.

“pantas saja ibu jadi tersangka,tidak jujur memberikan jawaban”ujar Wahyu.

Majelis sidang terdiri dari Cahyono sebagai Hakim Ketua bersama dengan dua orang Hakim anggota meminta saksi Intan untuk memberikan kesaksian yang jujur atas adanya perubahan nama kapal dan kepemilikan,yaitu MV Engedi dengan MV Eagle Prestige.

Meski pada awalnya saksi Intan berkata tidak tahu MV Engedi,namun ia menegaskan untuk mengubah nama sebuah kapal sangat mudah,cukup dengan meminta kepada pihak yang merakit kapal untuk merubah namanya tidak perlu ada lampiran atau data-data,namun tidak mengubah kepemilikan.

“mengganti nama mudah,cukup dihubungi pihak yang membuat kapal untuk merubah namanya”katanya.

Mendengar pengakuan ini,Hakim Elfian geleng-geleng kepala dan berkata dengan memberikan contoh sebuah sepeda motor yang harganya hanya puluhan juta saja,namun jika melakukan perubahan harus didukung dengan bukti-bukti dan dokumen yang jelas,apalagi dengan kapal cargo yang nilainya puluhan miliar”.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya,yaitu Efriadi dan Dolok Saribu.[ran]