Intan,selaku Direktur PT Diamon Marine Indah [DMI] dihadirkan di PN Batam,dengan status sebagai saksi untuk terdakwa Epson pihak yang disebut memalsukan dokumen kapal cargo MV Eagle Prestige.
Sedangkan terdakwa Epson, turut hadir dipersidangan didampingi Kuasa Hukumnya Mangundang, Lumban Batu SH.
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Wahyu,mencecar Intan dengan beberapa pertanyaan.diantaranya,dari pihak yang terlibat didalam melakukan pemalsuan dokumen hingga MV Eagle Prestige dengan MV Engedi mana yang terlebih dahulu lahir.
Selain itu,Wahyu turut menanyakan kepada saksi,apakah sebelumnya telah mengetahui bahwa MV Engedi adalah MV Eagle Prestige.
Pada awalnya saksi Intan menjawab tidak mengetahuinya,meski kemudian ia mengakuinya setelah JPU menunjukkan surat perjanjian antara kedua belah pihak yang ditanda tangani Intan selaku Direktur DMI,bahwa didalam surat perjanjian tersebut,selain MV Eagle Prestige juga tertulis nama MV Engedi.
“saya yang membawa kapal itu [MV Eagle Prestige] dari Singapura,namun pada awalnya saya tidak pernah tahu MV Eagle” jawab Intan.
Persidangan ini dipimpin Cahyono sebagai hakim Ketua,bersama dengan 2 orang hakim anggota. akan digelar kembali pada Kamis minggu mendatang dengan menghadirkan saksi lainnya yaitu Efriadi dan Dolok Saribu.[as]