Batam , potretkepri.com-Badan Pengusahaan (BP) Batam ,memberikan waktu selama tiga hari kepada penerima alokasi lahan untuk melunasi pembayaran Uang Wajib Tahunan Tahunan (UWTO) yang sebelum-sebelumnya pembayarannya belum lunas.
” setiap penerima alokasi lahan yang pembayaran UWTO-nya belum lunas , dan yang telah dipanggil diberi waktu selama tiga hari melunasinya. dan berlaku untuk semuanya ” ujar pegawai BP-Batam bidang penerima tamu yang mendapat undangan piutang UWTO.
Badan Pengusahaan Batam , telah beberapa kali melakukan pemanggilan atau mengundang pihak-pihak penerima alokasi lahan melalui iklan undangan yang diterbitkan di surat kabar dan media online.
Ia menambahkan , BP-Batam tidak hanya mengundang pihak-pihak penerima lahan yang belum melunasi Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). BP-Batam , juga memanggil atau mengundang pihak yang pembangunannya tertunda.
” yang pembangunan tertunda pun juga diundang , pribadi maupun badan usaha ” sambungnya dilantai gedung BP-Batam , senin kamrin. (as)






